THR Juga Dipotong Pajak, Ini Hitungannya!

THR adalah pendapatan tambahan dari PNS, pekerja swasta dan buruh. Oleh karena itu pemerintah menetapkan THR sebagai objek pajak penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2023, 20:30 WIB
Uang Rupiah.
Namun, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan. Ilustrasi uang rupiah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 4 April 2023. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga memerintahkan kepada swasta untuk mencairkan THR bagi pegawainya maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri. 

THR adalah pendapatan tambahan dari PNS, pekerja swasta dan buruh. Oleh karena itu pemerintah menetapkan THR sebagai objek pajak penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

“THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPH21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi,” dikutip dari akun instagram @kemnaker , Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Namun, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan.

Selain itu, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga jika THR yang didapat nilainya melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, THR pegawai tidak dipotong pajak.

“THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” katanya.

Sebagai informasi, PTKP merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak.

Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan. Penetapan PTKP dilakukan oleh pemerintah, sehingga bisa berubah kapan saja, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Saat ini, PTKP berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  1. Wajib pajak belum menikah Rp 54.000.000.
  2. Wajib pajak kawin, ditambah Rp 4.500.000.
  3. Wajib pajak memiliki tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp 4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan.
  4. Jika penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp 54.000.000.

Adapun rincian PTKP-nya sebagai berikut:

1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin

  • Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp 54.000.000
  • Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 63.000.000
  • Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000

2. Golongan Wajib Pajak Kawin

  • Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp 58.500.000
  • Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 63.000.000
  • Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000
  • Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000

3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung

  • Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp 112.500.000
  • Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 117.000.000
  • Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 121.500.000
  • Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 126.000.000.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

THR 2023 Wajib Dibayar Penuh, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

nilai rupiah melemah terhadap dollar
Petugas menata mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Mengutip data Bloomberg pukul 15.00 WIB, rupiah ditutup turun 0,22 persen atau 34 poin ke Rp15.616,5 per dolar AS. Hal tersebut terjadi di tengah penguatan indeks dolar AS 0,16 persen ke 104,41. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh wajib dibayar penuh dan tidak bolah dicicil oleh perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, THR diberikan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerja pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.

Ida mencontohkan, ketika seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan, pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya dan dikalikan Rp 4 juta.

“Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp 2 juta," ujar Ida.

Perusahaan Dapat Bayar THR Lebih Besar

Selain itu, Ida juga mempersilakan perusahaan jika hendak membayar THR lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan. Kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Bagi perusahaan dalam perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur pemberian THR lebih dari ketentuan perundang undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kebiasaan tersebut," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya