Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkap persoalan utang pembayaran selisih harga minyak goreng (rafaksi minyak goreng) bakal rampung dalam waktu dekat. Pasalnya, pihak Kemendag sudah menjalin komunikasi dengan pengusaha ritel.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberikan tenggat waktu penyelesaian rafaksi ini selama 3 bulan, artinya ada batas waktu di Agustus 2023. Jika tidak, peritel mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng.
"Saya yakin akan ada titik trmunya sebelum Agustus, kan ini masih ada Mei, Juni, Juli. Sebelum itu bisa lah selesai," ungkapnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Advertisement
Dia mengaku saat ini telah melakukan komunikasi dengan pihak Aprindo. Perjalanan diskusinya pun diakui berlangsung secara positif.
Atas dasar itu, Jerry Sambuaga optimistis kalau persoalan utang selisih minyak goreng Rp 344 miliar bisa rampung sebelum Agustus 2023 mendatang. Di sisi lain, dia juga melihat kalau hal ini menyangkut tak hanya peritel dan Kemendag, tapi juga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindi dan semangatnya sama kok, mengutamakan kepentingan nasional, tidak ada pihak yang dirugikan," jelasnya.
Minta Kepastian
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bertemu dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari ini Kamis (4/5/2023) untuk membahas mengenai polemik pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng. Ketua Umum DPP Aprindo, Roy Nicholas Mandey meminta kepada Kemendag agar segera membayar rafaksi minyak goreng.
"Kita ingin kepastian kapan dijawabnya, kita ingin kepastian bukan tidak dibayar, tapi kepastian untuk dibayar," kata Roy di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Para pengusaha ritel memberikan batas waktu pembayaran rafaksi minyak goreng kepada pemerintah 2 hingga 3 bulan, terhitung sejak bulan April-Mei. Sebab, Roy enggan permasalahan rafaksi terjadi di masa kontestasi politik yang diprediksi akan sangat riuh.
"Kita berharap 2-3 bulan ini karena sebelum ramai-ramai pesta demokrasi kita berharap itu sudah selesai," ujarnya.
Advertisement
Landasan Aturan
Dia mengatakan, kepastian pembayaran sangat diperlukan oleh pelaku usaha sektor atau industri apapun. Dia menuturkan bahwa Kemendag dipastikan sudah mengetahui duduk perkara adanya rafaksi minyak goreng.
Selama pertemuan itu, Roy juga mengatakan bahwa pihak Kemendag mengakui rafaksi itu harus dibayar sesuai Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Masa berlaku Permendag ini yaitu 19-31 Januari 2022. Maka sepanjang periode ini pula muncul nilai rafaksi.
Saat ini, kata Roy, Kemendag masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memastikan landasan hukum pembayaran rafaksi. Jika dalam tenggat 2-3 bulan belum terbayar, Aprindo akan menyiapkan opsi untuk mengurangi pembelian dari produsen.
"Kita sedang mempersiapkan untuk menjalankan opsi-opsi itu sesuai dengan perkembangan yang kita nantikan. Paling tidak hari ini ada perkembangan," ungkapnya.