Tugas Berat Menteri Anas, Hapus 2,4 Juta Honorer Tanpa PHK Massal dan Pembengkakan Anggaran

Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Menpan-RB Azwar Anas untuk segera membereskan masalah pegawai non-ASN atau pegawai honorer.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jun 2023, 16:50 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 16:50 WIB
Azwar Anas Resmi Jadi Menpan RB Gantikan Tjahjo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas baru saja melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait membengkaknya jumlah pegawai honorer. Seharusnya saat ini jumlah pegawai honorer tetapi justru membengkak menjadi 2,4 juta orang. (FOTO: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas untuk segera membereskan masalah pegawai non-ASN atau pegawai honorer. 

Ada dua permintaan dari Presiden Jokowi yang harus dilaksanakan oleh Menteri Anas yaitu tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer ini tetapi juga tidak boleh ada pembengkakan anggaran. 

Menteri Azwar Anas bercerita, dirinya baru saja melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait membengkaknya jumlah pegawai honorer. Seharusnya saat ini jumlah pegawai honorer sudah menciut tetapi justru membengkak menjadi 2,4 juta orang.

"Pada 2018, ketika PP (Peraturan Pemerintah) dibuat kan itu tidak boleh lagi dikasih transisi 5 tahun, terakhir 28 November itu kan sisa 400.000. Tapi setelah kita data bukan tinggal 200.000, tapi membengkak 2,4 juta," jelas Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dia mengaku diminta Presiden Jokowi untuk melakukan kajian bersama DPR, asosiasi pemerintah kabupaten/kota, dan gubernur se-Indonesia untuk memilah 2,3 juta pegawai non ASN. Namun, kata Azwar, Jokowi meminta agar tidak dilakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal, setelah dilakukan penghapusan honorer pada 28 November 2023.

Masalah Anggaran

Di sisi lain, Jokowi juga mewanti-wanti Azwar Anas agar tidak ada pembengkakan anggaran. Oleh sebab itu, dia tengah merumuskan kebijakan yang tepat.

"Arahan Bapak Presiden tidak boleh ada PHK massal tetapi tidak boleh ada pembengkakan anggaran maka sedang kita rumuskan," ujarnya.

"Karena sebenarnya di daerah-daerah ini yang penting mereka ada kepastian supaya mereka tidak ada pemberhentian karena supaya bisa menganggarkan untuk anggaran yang akan datang," sambung Azwar.

Disisi lain, dia menilai konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bisa diterapkan dengan sistem kerja tetap dan sistem kerja tidak tetap.

"Misalnya kayak tukang sapu, tukang kebun itu kan check lock dari pagi sampe sore, apakah mereka memang harus check lock dari pagi sampe sore. Jangan-jangan cukup kerja pagi sama sore, bisa kerja lain tapi tetap dengan gaji insentif yang sama misalnya," tutur Azwar.

 


Pemerintah Diingatkan Harus Angkat Seluruh Honorer Jadi PPPK Tahun Ini, Jumlahnya Ada 5 Juta

Aksi Menuntut SK PNS di Depan Istana
Massa FCKK Jawa Timur menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (11/3). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan NIP serta SK PNS kepada 1.357 tenaga honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS jalur K2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, pengalihan atau pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah pada tahun 2023 berlaku untuk semua.

Alias, tidak hanya mengakomodir 2.360.363 tenaga honorer yang terdata dalam data base Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saja.

Menurut dia, kemungkinan besar jumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah pada 2023 akan mencapai sekitar 5 juta tenaga honorer.

"Jadi jangan gagal paham, yang harus diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah itu adalah seluruhnya, sekali lagi saya ulangi seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah pada tahun ini. Mulai dari cleaning service, tenaga administrasi, keamanan, Satpol PP, dan banyak lagi. Semua harus diangkat dan terealisasi paling lama 28 November 2023," jelas dia melansir Antara, Rabu (31/5/2023).

Pengangkatan ini, dikatakan mengacu pada pedoman prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui PPPK.

"Menurut saya jumlahnya akan meningkat menjadi lima juta, mengapa? Karena data 2.360.363 yang dimiliki Kemenpan RB masih belum mengakomodir seluruh tenaga honorer yang ada, dan hal inilah yang kita perjuangkan agar tidak ada tenaga honorer yang tidak ikut diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah," ucapnya.


Layanan Aduan Daring

Dia pun membuka layanan ruang pengaduan daring bagi para tenaga honorer yang pengangkatannya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih belum diakomodir pemerintah.

"Saya sediakan ruang khusus bagi seluruh tenaga honorer untuk mengadukan masalah mereka di https://halojg.id/lapor/ sekarang silakan buat laporannya, kita akan perjuangkan," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal itu dilakukannya sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

"Saya mengamati terlalu banyak hingga saat ini tenaga honorer yang mengeluhkan nasib mereka melalui sejumlah komentar di medsos saya," ujarnya.

Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR
Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya