Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berlaku 2024

Kementerian Keuangan baru akan memberlakukan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis pada 2024 mendatang.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 24 Jul 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2023, 15:00 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Bakal Pangkas Penjualan
Pemerintah tengah mengkaji pengenaan cukai bagi minuman berpemanis dengan kisaran harga Rp 1.000-Rp 3.000.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan baru akan memberlakukan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis pada 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani memaparkan sejumlah alasan, yang membuat implementasi pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis ini baru bisa dieksekusi pada tahun depan.

"Kita mengarahkan ke 2024. Sebab implementasi daripada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik, tentunya berbasis kepada aspek," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).

Alasan pertama, ia menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan pembahasannya melalui kerangka rancangan UU APBN.

"Dan ini tentunya kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024, dalam KEM PPKF kita sudah usulkan kebijakan ini dan sudah dibahas bersama DPR," imbuh Askolani.

Kedua, ia mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan tahap pemulihan ekonomi yang masih berjalan, baik di tingkat domestik maupun global.

Terakhir, Askolani menyatakan eksekusi dari penerapan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis tentunya harus menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

"Ini satu langkah yang harusnya kita siapkan secara komprehensif. Sehingga implementasi dari ekspansi cukai itu betul-betul kita jalani dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Sempat Tertunda

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Potensi dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan, Aris Sudaminto bilang, pemerintah dalam waktu dekat akan menerapkan pengenaan cukai plastik. Kebijakan ini sempat tertunda sejak 2020 silam karena pandemi Covid-19 turut mengguncang industri plastik.

Selain cukai plastik, pemerintah juga berencana menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Namun, Aris belum bisa memberi tahu kapan itu bakal diterapkan.

Sebelum kebijakan itu dijalankan, pemerintah akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Komisi XI dan pengusaha terkait. Itu dilakukan agar mendapat masukan dari pengusaha, sekaligus mempersiapkan ancang-ancang bila pengenaan cukai berdampak terhadap usahanya. "Dengan adanya hal ini akan jadi lebih mudah, lebih sederhana. Kita ke Komisi XI, lalu (kebijakannya) dituangkan dalam APBN tahun terkait," kata Aris.

Tarif Cukai Bakal Naik Lagi di 2024, Bagaimana Nasib Industri Rokok Elektrik?

Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis hasil tindakan produk-produk ilegal, di antaranya rokok elektrik, rokok, hingga minuman keras . (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, industri rokok elektrik atau vape diprediksi bakal terus bertumbuh dan memberikan kontribusi cukup besar dalam menggerakkan perekonomian nasional sejalan dengan masifnya perkembangan sektor ini di pelosok negeri.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi K. Firmansyah menyebutkan saat ini jumlah pelaku industri rokok elektrik atau vape mencapai 5.000 pengusaha termasuk di dalamnya toko ritel yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Lalu, sebanyak 150-200 ribu tenaga kerja terserap dalam industri rokok elektrik. Angka itu diyakini bisa terus berkembang ke depan," katanya, Kamis (6/7/2023).

Arvindo berdiri sejak 11 November 2022 . Hingga saat ini anggota Arvindo berjumlah lebih dari 1.000 member yang tersebar di pulau Jawa, Bali, Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

Sejalan dengan makin banyaknya pebisnis vape, kontribusi pada penerimaan negara dalam bentuk cukai pun terbilang cukup tinggi. Pada tahun lalu, total setoran cukai dari vape mencapai Rp1,02 triliun dan berpotensi terus meningkat.

"Angka ini dapat diprediksi meningkat mengingat pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok elektrik pada tahun 2023 dan 2024 sebesar 15%," ujarnya.

 

Ekspansi

Vape
Ilustrasi Vape Credit: pexels.com/Antonin

Salah satu perusahaan yang cukup aktif berekspansi adalah RELX International.

Sejak masuk ke Tanah Air pada 2019, RELX terus memperluas jangkauan pasar dan berkontribusi menggeliatkan perekonomian.

Store Partner RELX, Hendrik Susilo yang memiliki 4 gerai RELX Store di area Jakarta dan 2 RELX Store di Bali, mengaku gerainya kebanjiran pembeli seiring dengan tren vape yang masif.

Hendrik menjelaskan, pada awalnya perusahaan yang dikelola hanya memiliki dua gerai RELX.

Namun lantaran pesanan yang terus membanjir Hendrik pun memperluas ekspansi bisnis hingga ke luar Pulau Jawa

"Saya memulai bisnis RELX sejak April 2022 dan sekarang ada 6 gerai dan mempekerjakan 15 orang. Rencana kami akan terus menambah jumlah gerainya," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya