2,3 Juta Tenaga Honorer Dijamin Tak Kena PHK Massal per November 2023

Kementerian PANRB menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja, atau PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang

oleh Ilyas Istianur PradityaMaulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Jul 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 07:00 WIB
Aksi Menuntut SK PNS di Depan Istana
Kementerian PANRB menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja, atau PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja, atau PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang.

Kepastian itu didapat dengan beredarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Lewat aturan tersebut, keberadaan tenaga honorer di pemerintahan tidak jadi dihapus per 28 November 2023.

Adapun angka 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia ini merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah masuk ke pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata, begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Opsi

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. "Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK massal. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak," jelasnya.

Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. "Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," imbuhnya.

 


Rekrutmen CPNS

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Pemerintah, lanjut dia, juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki. Sebagai contoh, pada 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai berkisar bulan September 2023.

"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap," ungkapnya.

Ditegaskan Alex, penataan tenaga non ASN ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non ASN. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan PNS yang masih ada kekosongan.

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Alex.


Menteri Azwar Anas Rilis SE Baru Soal Honorer, Tak Jadi Dihapus November 2023?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal tenaga honorer eks kategori II (THK-II). Itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN atau biasa disebut honorer.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pada 25 Juli 2023.

Mengutip SE tersebut, Kamis (27/7/2023), mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

"Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud (penghentian tenaga honorer) akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023," tulis SE Menpan-RB tersebut.

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, keberadaan tenaga honorer di pemerintahan tidak serta merta akan dihapus per 28 November 2023.

Sebab, keberadaan eks THK-2 dan Tenaga Non ASN dinilai masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Menpan-RB lantas berharap kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di seluruh instansi pusat dan daerah agar melakukan sejumlah langkah. Antara lain:

  • PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
  • Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
  • PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

"Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup SE Menpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya