Masa Berlaku Permenaker 5/2023 Habis, Buruh Ultimatum Pengusaha Tak Potong Gaji Lagi

Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, diperbolehkan melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari Upah yang biasa diterima.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Sep 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2023, 17:00 WIB
Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji di Balai Kota
Permenaker itu sudah habis masa berlakunya yakni pada 8 September 2023. Dengan demikian, buruh mendorong agar Permenaker tersebut tidak diberlakukan lagi dan tidak ada lagi butuh yang dipotong gaji.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta agar tidak terjadi lagi pemangkasan upah buruh perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023.

Lantaran, Permenaker itu sudah habis masa berlakunya yakni pada 8 September 2023 lalu. Dengan demikian, pihaknya mendorong agar Permenaker tersebut tidak diberlakukan lagi.

"Jangan ada lagi pemotongan upah 25% karena Permenaker nomor 5 tahun 2023 sudah tidak berlaku semenjak 8 September 2023. Karena hanya berlaku enam bulan Permenaker itu,” kata Said Iqbal dalam konferensi Pers, Senin (11/9/2023).

Diketahui, Permenaker nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam isi aturan Permenaker tertulis bahwa Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, diperbolehkan melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari Upah yang biasa diterima.

Permanaker nomor 5 tahun 2023 mulai diberlakukan pada 8 Maret 2023. Artinya, penyesuaian upah sebagaimana dimaksud berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Permenaker 5/2023 berlaku, harusnya sudah tidak ada pemotongan lagi.

5 Perusahaan

Adapun sejauh ini pihaknya telah membuka posko aduan sejak diberlakukannya Permenaker nomor 5 tahun 2023.

Tercatat, KSPI telah menerima aduan bahwa ada lima perusahaan yang menggunakan Permenaker nomor tahun 2022 dan melakukan pemotongan upah. Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor garmen, tekstil, dan sepatu.

“Jumlah dari 5 perusahaan yang masuk ya, tentu di luar 5 perusahaan ini lebih banyak lagi karena orang kan takut kalau melapor (mengadu), pasti akan dipecat perusahaannya,” ujarnya.

Berdasarkan aduan tang diterima KSPI, terdapat perusahaan yang memaksa serikat buruhnya untuk menandatangani kesepakatan pemotongan upah sebagaimana aturan Permenaker nomor 5 tahun 2023.

Tak hanya itu saja, bahkan ada perusahaan yang langsung memangkas upah tanpa perundingan dengan pekerja.

“Jumlah 5 perusahaan ini kurang lebih 40.000 karyawan terkena dampak (pemangkasan upah 25 persen),” pungkasnya.

Pengusaha Ekspor Dapat Restu Potong Gaji Buruh, Kadin Akui Minta Keringanan Akibat Bisnis Terpuruk

Bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS Imam Machdi mengatakan surplus neraca dagang didapatkan dari nilai ekspor yang mencpai US$23,5 miliar miliar dan impor mencapai US$20,59 miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Isinya adalah membolehkan perusahaan yang berorientasi ekspor boleh membayar gaji sebesar 75 persen saja.

Bukan tanpa alasan, izin untuk memotong gaji atau upah buruh sebesar 25 persen ini dilakukan karena perusahaan terdampak akibat menurunnya ekonomi global. Tujuannya, agar keuangan perusahaan masih tetap dalam keadaan baik.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, Permenaker ini jadi respons pemerintah atas keluhan pengusaha. Dia mengakui, kalau pengusaha meminta keringanan dari pemerintah karen kondisi bisnis yang terpuruk.

"Ya, ini lebih ke arah agar Pemerintah dan buruh memahami akan komdisi yang dihadapi oleh industri padat karya kita," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/3/2023).

Sarman menjelaskan kalau sebagian besar industri padat karya yang dimaksud bergantung pada kondisi ekonomi pembelinya. Dalam hal ini ada pasar ekspor Indonesia seperti Eropa dan Amerika Serikat.

"Dengan adanya kondisi ekon global yang penuh tak pasti tentu membuat berbagai pesanan dari buyer luar negeri itu sangat menurun drastis, dan itu sudah mulai dirasakan dampaknya pada akhir tahun 2022 lalu," katanya.

Sebut saja, di akhir November sampai awal Desember ada beberapa perusahaan padat karya di industri garmen, tekstil, dan alas kaki mengurangi karyawannya. Bahkan terpaksan harus melakukan PHK.

"Nah dalam kerangka inilah pemerintah merespons membuat suatu regulasi bagaimana agar industri padat karya kita ini mampu bertahan, dengan mengurangi beban operasional biaya yang tidak seperti biasanya. Tentu salah satunya adalah membayar upah paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," bebernya.

 

Buruh Harus Bijak

Lebih lanjut, Sarman mengatakan kalau aturan ini keluar untuk menjadi solusi di berbagai pihak. Baik di sisi pengusaha, buruh, dan juga pemerintah.

Dia meminta kelompok buruh bisa menyikapi secara bijak terhadap Permenaker 5/2023 ini. Alasannya, pengurangan upah yang diatur adalah untuk menjaga kelangsungan usaha kedepannya.

"Tentu buruh harus melihat kondisi ini secara bijak untuk kelangsungan dan masa depan industri padat karya kita sehingga mampu bertahan memghadapi tekanan krisis ekonomi global," pungkasnya.

Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya