Buruh Demo di Balai Kota DKI Jakarta Tuntut UMP 2024 Sebesar Rp 5,6 Juta

Usulan kenaikan UMP DKI Jakarta yang diorasikan para buruh sebagai bentuk kecemburuan terhadap Pemerintah yang menaikkan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen pada 2024.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Nov 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 18:30 WIB
Buruh yang tergabung FSP LEM SPSI dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023). Buruh menuntut UMP 2024 DKI Jakarta Rp 5,6 juta.
Buruh yang tergabung FSP LEM SPSI dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023). Buruh menuntut UMP 2024 DKI Jakarta Rp 5,6 juta. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar Rp 5,6 juta dari sebelumnya mengusulkan Rp 6 juta.

Ketua DPC SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, mengatakan bahwa angka UMP DKI Jakarta yang dituntut merupakan angka yang realistis untuk memenuhi kebutuhan standar di Ibu Kota.

"Rp 5,6 juta realistis. Kami dari buruh DKI Jakarta hari ini menyuarakan agar UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik menjadi Rp5,6 juta. Semoga menjdi renungan pak Gubernur," ujar Endang di atas mobil terbuka dalam orasinya.

Usulan kenaikan UMP DKI Jakarta yang diorasikan para buruh tersebut sebagai bentuk kecemburuan terhadap Pemerintah yang menaikkan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen pada 2024. Sedangkan, untuk buruh kenaikannya diprediksi hanya sedikit.

"ASN naik 8 persen masa buruh naik 3 persen, untuk itu Kami menyuarakan agar UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik menjadi Rp 5,6 juta," ujarnya.

 

Buruh yang tergabung FSP LEM SPSI dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023). Buruh menuntut UMP 2024 DKI Jakarta Rp 5,6 juta.
Buruh yang tergabung FSP LEM SPSI dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023). Buruh menuntut UMP 2024 DKI Jakarta Rp 5,6 juta. (Tira/Liputan6.com)

Masih Kakak Beradik

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DKI Jakarta Kusworo, mengatakan pengaturan kenaikan UMP 2024 yang diatur dalam PP 51 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dinilai tidak sesuai dengan kondisi buruh di lapangan.

"Kita tahu bahwa PP 51 itu revisian dari PP 36 yang masih kalau ngomongin sih masih kakak beradik, hanya dibedakan saja. Pinter-pinternya penguasa saja," ujar Kusworo.

Menurutnya, pertumbuhan industri Rokok Tembakau pada kuartal II saja sudah mencapai 4,62 persen. Namun, disisi lain berbanding terbalik dengan kenaikan gaji buruhnya yang hanya 3,33 persen.

"Kalau PP 51 ini kita ngomongin pertumbuhan, disektor kita saja di kuartal II pertumbuhannya sudah 4,62 persen. Sementara, kenaikan gajinya 3,33 persen bagaimana di industrinya tumbuh tapi gajinya terpuruk, ini kan sangat berbanding terbalik," jelas Kusworo.

Seharusnya, ketika industri terkait mengalami pertumbuhan yang signifikan, maka kenaikan gaji buruhnya juga harus ditingkatkan.

"Harusnya begitu tumbuh di sektornya buruh bisa menimati di sektor kami, apa produk-produk yang kami hasilkan sebagai buruh bisa menikmati dari hasil itu. Ternyata dengan kebijakan Pemerintah tidak membuka ruang itu, bahkan sektoral di matikan," pungkasnya.

 

 

Bocoran Pengumuman UMP Jakarta 2024, Ini Kata Heru Budi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Merdeka/Lydia Fransisca)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan bocoran terkait kapan diumumkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024.

Heru Budi mengatakan, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023," kata Heru Budi saat ditemui media di kantornya Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Terkait berapa kenaikan UMP DKI Jakarta, Heru masih bungkam. Namun, yang pasti pihaknya akan segera mengumumkan hal tersebut selambatnya pada besok Selasa 21 November 2023.

"Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat," katanya.

Rekomendasi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Merdeka.com/Lydia Fransisca)

Lanjut Heru menyebut pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengenai rekomendasi angka UMP DKI Jakarta 2024.

"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan sidang pembahasan rekomendasi besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023).

Namun, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja atau Buruh masih berseteru soal besaran nilai indeks tertentu yang jadi formula penetapan kenaikan upah minimum tersebut. 

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023
Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya