Cristiano Ronaldo Hadapi Gugatan Rp 15,5 Triliun Gara-Gara NFT

Pemain sepak bola Cristiano Ronaldo hadapi gugatan USD 1 miliar atau sekitar Rp 15,53 triliun. Penggugat menuding Cristiano Ronaldo membuat pernyataan menipu terkait NFT.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Des 2023, 14:13 WIB
Diterbitkan 01 Des 2023, 14:13 WIB
Cristiano Ronaldo Hadapi Gugatan Rp 15,5 Triliun Gara-Gara Dukung NFT Tak Bernilai
Pemain sepak bola Cristiano Ronaldo hadapi gugatan class action senilai USD 1 miliar atau sekitar Rp 15,53 triliun. (AP Photo/Armando Franca)

Liputan6.com, Jakarta - Pemain sepak bola Cristiano Ronaldo hadapi gugatan class action senilai USD 1 miliar atau sekitar Rp 15,53 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 15.537). Gugatan ini terkait promosi NFT Cristiano Ronaldo di Binance.

Dikutip dari CNN, Jumat (1/12/2023) gugatan tersebut diajukan pada Selasa, 28 November 2023 di Pengadilan Florida. Dalam gugatan menyatakan Cristiano Ronaldo mempromosikan, membantu dan atau secara aktif berpartisipasi dalam penawaran dan penjualan sekuritas tidak terdaftar dalam koordinasi dengan Binance, termasuk menjual token non-fungible (NFT) miliknya sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan besar bagi investor.

Binance belum menanggapi permintaan tanggapan dari CNN. Demikian juga perwakilan Cristiano Ronaldo.

Pada November 2022, Cristiano Ronaldo bermitra dengan Binance untuk menjual NFT unik yang menggambarkan momen ikonik Cristiano Ronaldo yang diabadikan dalam bentuk digital. Demikian disampaikan Binance saat peluncurannya.

NFT menjadi fenomena terkait kripto yang menjadi arus utama yang pada dasarnya mengubah karya seni digital dan barang koleksi lainnya menjadi aset unik yang dapat diversifikasi dan mudah diperdagangkan di blockchain.

Penggugat menuduh Ronaldo membuat "pernyataan yang menipu”. Selain itu, klaim dia mengizinkan nama dan rupanya digunakan sehubungan dengan pernyataan Binance dalam promosi produknya terutama menjual kripto tidak terdaftar yang rentan terhadap gejolak volatilitas.

Penggugat juga menuding Cristiano Ronaldo yang tidak mengungkapkan bentuk atau jumlah kompensasinya oleh Binance yang diwajibkan oleh hukum Amerika Serikat (AS).

Selain itu, penggugat juga menuding Binance dan Cristiano Ronaldo tahu kalau iklan ini menargetkan konsumen yang tidak terbiasa dengan kripto.

Ketua Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Gary Gensler menuturkan, selebritas harus mengungkapkan kepada publik dari siapa dan berapa banyak Anda dibayar untuk promosikan investasi di sekuritas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sejumlah Selebritas Hadapi Gugatan

Kim Kardashian
Kim Kardashian baru saja mendapatkan penghargaan CFDA Influencer Award, membuatnya justru bingung (AP Photo)

Sebelumnya SEC denda Kim Kardashian lebih dari USD 1 juta atau sekitar Rp 15,50 miliar pada tahun lalu karena masalah serupa.

Gugatan class action ini bernilai lebih dari USD 1 miliar. Terutama Cristiano Ronaldo masih mempromosikan perusahaan, termasuk mengunggah iklan Binance pada 28 November di platform X dahulu bernama Twitter yang memiliki 110 juta pengikut.

Gugatan terhadap Selebritas

Selebritas lain juga menjadi sasaran tuntutan hukum serupa. Tom Brady, Gisele Bundchen, dan lainnya digugat tahun lalu oleh investor FTX atas dukungan mereka terhadap platform kripto yang sudah tidak berfungsi.

Tuntutan hukum tersebut menuduh sosok terkenal itu tidak ungkap secara tepat keterlibatannya dengan lembaga keuangan digital. Brady, Bundchen dan terdakwa lainnya telah membantah tuduhan dalam pengaduan itu dan memutuskan untuk batalkan kasus.

Kardashian dan Floyd Mayweather Jr adalah selebritas lain yang hadapi gugatan kripto lain awal tahun lalu yang klaim eksekutif cryptocurrency EthereumMax bersekongkol dengan promotor selebritas untuk menarik investor membeli token EMax, menaikkan harganya dan memungkinkan mereka menjual token mereka sendiri.

Gugatan itu kemudian ditolak oleh hakim federal yang mengatakan tidak jelas apakah investor yang menggugat benar-benar melihat promosi itu.

“Memasukkan kripto memiliki implikasi yang berbeda dibandingkan, katakanlah mendukung minuman olahraga dan pakaian atletik. Menjual aset yang merupakan instrument keuangan, tidak sama dengan menjual sepatu kets,” ujar Profesor Cornell Law School, Charles Whitehead.

Ia menambahkan, semua selebritas yang sudah berkeliling dan melakukan sponshorshop semacam ini harus berhenti dan menanyakan kepada pengacara sekuritas.


Masalah Binance

Ilustrasi Binance (Foto: Unsplash/Vadim Artyukhin)
Ilustrasi Binance (Foto: Unsplash/Vadim Artyukhin)

Binance juga menjadi pusat perhatian. Pekan lalu, Binance setuju membayar denda lebih dari USD 4 miliar atau sekitar Rp  61,99 triliun dan denda lainnya. Pendiri Binance Changpeng Zhao setuju mundur sebagai CEO dari bursa yang ia dirikan. Ia juga akan membayar denda USD 200 juta atau sekitar Rp 3,09 triliun.

Setelah penyelidikan selama bertahun-tahun, otoritas AS menyebutkan Binance mengizinkan pelaku kejahatan masuk ke platformnya dan memungkinkan transaksi terkait pelecehan seksual terhadap anak, narkotika dan pendanaan teroris.

Changpeng Zhao hadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara meski kemungkinan hukuman akan lebih ringan. Ia juga setuju bayar denda pidana USD 50 juta atau sekitar Rp 774,93 miliar dan denda perdata USD 150 juta atau sekitar Rp 2,32 triliun.


CEO Binance Changpeng Zhao Mengaku Bersalah atas Pelanggaran Pencucian Uang

CEO Binance, Changpeng Zhao. Dok: Binance
CEO Binance, Changpeng Zhao. Dok: Binance

Sebelumnya diberitakan, Changpeng Zhao mengaku bersalah atas pelanggaran pencucian uang. Binance, sebagai sebuah perusahaan, juga akan mengaku bersalah dan membayar denda USD 4,3 miliar atau setara Rp 66,7 triliun (asumsi kurs Rp 15.515 per dolar AS).

Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (22/11/2023), berita ini muncul setelah kesimpulan dari penyelidikan kriminal seputar pertukaran mata uang kripto. Investigasi berpusat pada dugaan pelanggaran peraturan dan aktivitas terlarang dalam Binance. Sekarang, akhir dari penyelidikan ini tampaknya telah mendorong terjadinya transisi kepemimpinan.

Hasil resmi penyelidikan terjadi hari ini, Bloomberg melaporkan Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengumumkan penyelesaian Binances sore harinya. Ini terjadi tepat setelah DOJ mengumumkan tindakan penegakan hukum cryptocurrency besar-besaran akan diambil hari ini juga.

Zhao juga setuju untuk membayar denda USD 50 juta atau setara Rp 775,7 miliar, dan dilarang terlibat dalam bisnis Binance hingga jangka waktu tiga tahun setelah pengawas ditunjuk untuk memastikan Binance mematuhi semua undang-undang dan keluar dari AS sebagai perusahaan yang berkelanjutan.

Pengumuman pada Selasa, 21 November 2023 mewakili tindakan keras kripto yang paling terkenal sejak mantan pendiri FTX Sam Bankman-Fried ditangkap dan didakwa pada 2022 karena mencuri dari bursa kripto miliknya sendiri. Awal bulan ini juri memvonisnya karena menipu pelanggan, investor, dan pemberi pinjaman FTX.

Beberapa pendukung kripto berharap penyelesaian Binance akan memungkinkan industri untuk melewati beberapa masalah hukum baru-baru ini dan mendapatkan kembali kepercayaan lebih banyak investor setelah penurunan dramatis pada 2022 yang menghapuskan beberapa perusahaan dan menarik perhatian regulator.

Changpeng Zhao telah menjadi tokoh besar di dunia mata uang kripto, mengarahkan kenaikan pesat Binance menjadi platform pertukaran Bitcoin dan kripto terbesar di dunia berdasarkan volume perdagangan. Kepergiannya dari kepemimpinan Binance dapat menandai perubahan signifikan dalam industri ini.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya