Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait masih tertahannya sekitar 102 kontainer barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dia menegaskan, proses itu tertahan bukan di bagian yang dipimpinnya.
Hal ini merespons pernyataan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang menuding proses bea dan cukai menahan 102 kontainer barang milik PMI. Rinciannya, ada 67 kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Baca Juga
Askolani menegaskan kalau tertahannya proses ada di posisi perusahaan jasa titipan (PJT). Pasalnya, perlu ada dokumen terkait barang tersebut yang harus dilengkapi.
Advertisement
"Jadi barang ini tertahan, saya tegaskan bukan di bea cukai, tapi masih di perusahaan jasa titipan. Untuk dipahami, pertama barang itu masuk bukan tugas bea cukai tetapi perusahaan jasa titipan dulu lah yang harus mengerjakan mendokumentssikan dan melengkapi tadi," ujar Askolani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dia menyebut, proses yang perlu dilakukan adalah merinci jenis barang kiriman PMI. Nantinya, barang kiriman itu dilengkapi dan disusun dengan consignment notes (CN). Setelah lengkap, baru dialihkan ke Bea dan Cukai.
"Setelah ini lengkap menjadi CN baru kemudian didorong ke bea cukai untuk kami tetapkan apakah sesuai dengan HS-nya, apakah sesuai dengan tarifnya, apakah sesuai dengan lartas (larangan terbatas) nya. Jadi confirm, barang ini belum ada di bea cukai, barang ini masih di PJT," urai dia.
Terjun Langsung
Askolani mengungkap, dia langsung melakukan peninjauan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tujuannya memastikan percepatan proses oleh PJT di lokasi tersebut.
Tak berhenti disitu, dia menegaskan juga kalau Ditjen Bea dan Cukai sudah memberikan pendampingan terkait persyaratan yang perlu dilengkali oleh PJT.
"Dan yang tadi saya sampaikan ada di Tanjung Perak dan Tanjung Emas, mereka lagi lakukan perbaikan itu, dan tadi kita minta deploy lebih pegawainya, waktu kerjanya juga lebih dan kami di bea cukai lakukan pendampingan," ujarnya.
"Mereka kerjakan day by day sampai hari jumat yang lalu saya ngecek langsung di lapangan di Tanjung Perak, komitmen mereka menyelesaikan," tegasnya.
Â
Pekerja Migran Kirim Barang Gratis Bea Masuk, Begini Syaratnya
Pemerintah mulai menerapkan aturan pembebasan bea masuk untuk barang impor kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nilainya mencapai USD 1.500 per tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menerangkan melalui aturan ini ada kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap PMI.
"Pemerintah beri fasilitas deminimis untuk pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI tadi," kata Askolani dalam Media Briefing, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dalam setahun, pemerintah akan menggratiskan bea masuk bagi barang impor kiriman PMI senilai total USD 1.500. Skemanya, ini dibagi menjadi 3 pengiriman dengan masing-masing pembebasan bea masuk untuk barang impor PMI senilai USD 500 per kiriman.
"Kita berikan 1.500 dolar (AS) yang dibagi setahun ke dalam 3 kali pengiriman. Jadi kalau lebih dari 3 kali tentunya fasilitas itu tidak didapatkan lagi. dan pemberian 3x500 dolar barang kiriman PMI ini ditujukan untuk PMI yang tercatat di BP2MI," terangnya.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi PMI yang tidak tercatat di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pekerja kategori tersebut hanya mendapat insentif pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal barang sebesar USD 500 untuk satu kali pengiriman.
Jika nilai barang lebih dari USD 500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya.
Â
Advertisement
Kelebihan Nilai Barang Kena Bea Masuk
Lebih lanjut, Askolani menerangkan kalau barang kiriman PMI melebihi nominal yang ditentukan, maka kelebihannya akan kena tarif bea masuk. Namun, pengenaannya lebih rendah dari aturan sebelumnya.
"nah di luar itu, kalau dia sekali kiriman barang yang senilai 500 dolar kita berikan pembebasan bea masuk, tapi setelah lebih dari 500 kita kenakan bea masuk 7,5 persen. Tapi 7,5 persen ini untuk nilai barang di atas 500 dolar," tuturnya.
"Sekarang tarif itu yang berlaku 35 persen untuk barang kiriman PMI. Sehingga dengan PMK 141 ini, betul-betul komitmen pemerintah nyata untuk membantu dan memudahkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada barang kiriman PMI," sambung Askolani.
Â