Anggaran Otorita IKN Kena Blokir Sri Mulyani Rp 21,7 Miliar

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menceritakan, anggaran pihaknya pada 2024 ini kena blokir sekitar Rp 21,7 miliar dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Mar 2024, 15:45 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2024, 15:45 WIB
bambang
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menceritakan, anggaran pihaknya pada 2024 ini kena blokir sekitar Rp 21,7 miliar dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Bambang mengutarakan, dalam DIPA Otorita IKN untuk 12 kegiatan senilai Rp 434 miliar, terdapat alokasi yang diblokir sebesar Rp 21,7 miliar untuk memenuhi kebijakan pemerintah tentang automatic adjustment.

"Rp 434 miliar ada yang diblokir seperti kementerian lain 5 persen. Sehingga total pagu belanja Rp 412 miliar," jelas Bambang dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/3/2024).

Adapun langkah automatic adjustment atau pemblokiran anggaran memang dilakukan Sri Mulyani dengan memotong 5 persen anggaran sejumlah kementerian/lembaga, dengan total nilai Rp 50,14 triliun.

Blokir anggaran IKN ini ditetapkan lewat surat bernomor S-1082/MK.02/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

Serapan Anggaran

Lebih lanjut, Bambang turut melaporkan penyerapan anggaran Otorita IKN di sepanjang 2023 mencapai Rp 271,71 miliar.

Angka tersebut sekitar 95,04 persen dari total anggaran Otorita IKN 2023 sebesar Rp 285 miliar. Penyerapan terbesar berada di sisi Sekretariat Otorita IKN hingga senilai Rp 174,13 miliar.

"Tahun lalu anggaran kami alokasinya Rp 285 miliar, realisasi penyerapan 95 persen di Rp 271 miliar, ini untuk 9 unit eselon I. Alhamdulillah kita bisa sampai 95 persen, karena mepet juga sebenarnya, kebutuhan tentunya lebih besar dari apa yang direncanakan," tutur Bambang Susantono.

 

Otorita IKN Usul Tambahan Anggaran Rp 3,5 Triliun di 2024

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan, perkembangan fisik pekerjaan infrastruktur dasar di proyek ibu kota negara, atau IKN Nusantara Tahap 1
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan, perkembangan fisik pekerjaan infrastruktur dasar di proyek ibu kota negara, atau IKN Nusantara Tahap 1. (Foto: Kementerian PUPR)

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyampaikan, pihaknya mengusulkan rencana tambahan anggaran IKN di 2024 sebesar Rp 3,569 triliun.

"Mungkin kami ingin mengajukan beberapa tambahan anggaran, utamanya untuk menampung atau mengelola dari fasilitas infrastruktur, sarana/prasarana yang nantinya akan diserahterimakan kepada kami dari kementerian/lembaga lain," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/3/2024).

Adapun porsi terbesarnya teruntuk Deputi Bidang Sarana dan Prasarana senilai Rp 2,175 triliun. Bambang lantas merinci peruntukan tambahan anggaran untuk mengelola sarana dan prasarana tersebut.

"Kalau kita lihat di dalamnya apa saja, misalnya program pengembangan dan maintenance (Rp 587 miliar), pengembangan sarana prasarana dan manajemen transportasi (Rp 347 miliar), pengembangan dan pembangunan sektor perumahan dan pemukiman (Rp 893 miliar)," paparnya seraya mencontohkan.

 

Tunggu Kemenkeu

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan, perkembangan fisik pekerjaan infrastruktur dasar di proyek ibu kota negara, atau IKN Nusantara Tahap 1. (Foto: Kementerian PUPR)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan, perkembangan fisik pekerjaan infrastruktur dasar di proyek ibu kota negara, atau IKN Nusantara Tahap 1. (Foto: Kementerian PUPR)

Pada Maret 2024 ini, ia melanjutkan, Otorita IKN juga berencana untuk mengajukan usulan tambahan untuk tahun anggaran 2024 senilai Rp 122 miliar. Namun saat ini statusnya masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

"Pada bulan Mei nanti tentu ada diskusi, bagaimana misalnya pemeliharaan dan pengelolaan gedung yang telah selesai, pembangunan konstruksi gedung yang tidak atau belum dikerjakan oleh kementerian/lembaga teknis," imbuhnya.

Kemudian, kata Bambang, juga terkait biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya untuk pemda yang masuk delineasi IKN, penyediaan sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan pemdasus.

"Karena kami harus mengantisipasi untuk memulai penyelenggaraan pemerintah daerah khusus. Ini antisipasinya begitu nanti ada Perpres bahwa ibukota akan berpindah, tentu kami harus memulai fungsi kami sebagai pemda khusus," tutur Bambang Susantono.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya