Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) di hadapan Komisi VI DPR DI.
"Konon 33 IUP nikel yang diaktifkan ini adalah memberikan upeti katanya, tapi saya gak yakin, memberikan upeti kepada orang-orang saya dalam hal ini satgas, jadi biar aja diproses jadi kita akan memanggil 33 orang ini supaya kita uji ini data yang benar yang mana," kata Bahlil dalam Rapat Kerja berasama Komisi VI DPR, Senin (1/4/2024).
Baca Juga
Dihadapan komisi VI DPR, Bahlil mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada dewan pers terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan IUP yang menyeret namanya.
Advertisement
Pelaporan dilakukan sebagainupaya untuk mengungkap kebenaran data yang disampaikan salah satu media nasional tersebut.
"Saya bawa ke dewan pers dan dewan pers sudah memberikan keputusan. Dewan Pers memerintahkan untuk meminta maaf kepada kami sebagai pengadu," ujarnya.
Namun, untuk kenyamanan ke depannya, Bahlil tetap melaporkan kepada Kabareskrim mengenai kasus tersebut supaya tidak ada kesalahpahaman dan menjaga nama baik institusi.
"Namun semua agar tidak ada dusta diantara kita aya melaporkan Kabareskrim dalam pandangan saya ini supaya jangan main-main, dan proses sekarang hukumnya berjalan karena ini juga menyangkut dengan nama baik saya dan institusi yang saya pimpin agar tidak ada resepsi yang diluar dugaan yang aneh-aneh," pungkas Bahlil Lahadalia.
Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan Izin Tambang oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan kronologi pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Menurut dia, langkah pencabutan izin tambang itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Dalam aturan itu, Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Dengan Wakil Ketua Satgas yang diemban oleh tiga menteri, yakni Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Arifin mengutarakan, Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati. Sehingga keputusan itu juga telah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM.
"Kalau yang kemarin itu Satgas untuk mempercepat investasi. Memang di sektor minerba untuk mengevaluasi lagi izin-izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya sampai mana," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Advertisement
Kronologi Pencabutan
Adapun terkait kronologi pencabutan, ditemukan dari sebanyak 5.490 izin usaha pertambangan ada 2.343 IUP yang tidak aktif berkegiatan.
Menteri ESDM kemudian menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 6 Januari 2022, terkait 2.078 IUP akan dicabut izinnya, 122 diberi peringatan, 60 difasilitasi, dan 64 lainnya dievaluasi lebih lanjut. Setelah itu, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Kepres 1/2022 pada 20 Januari 2022.
"Tenyata yang dicek di RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) 2017 itu banyak yang enggak memenuhi. Status enggak ada, kemudian status pailit, itu cabut. Pencabutannya atas nama satgas. Di luar itu tetap wewenangnya di bawah ESDM," terangnya.
"Hanya yang kemarin-kemarin saja, dibersihkan. Sesudah ada UU 3/2020 (tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara) itu memang izin-izin di kasih ke pusat," pungkas Arifin.