Permendag Direvisi, Acuan Barang Impor PMI Diatur Menkeu Sri Mulyani

Kemenkeu mengaku telah melakukan harmonisasi perubahan kebijakan bagi barang impor bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

oleh Arief Rahman H diperbarui 26 Apr 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2024, 20:30 WIB
Barang impor yang dikirim oleh Pekerja Imigran Indonesia (PMI) menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Barang impor yang dikirim oleh Pekerja Imigran Indonesia (PMI) menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah melakukan harmonisasi perubahan kebijakan bagi barang impor bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan Sri Mulyani Indrawati.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sudah berjalan. Ada keterlibatan bea cukai dalam revisi tersebut mengingat aturannya menyoal barang bawaan PMI ke Indonesia.

"Kami sampaikan awal bahwa ini sudah dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, harmonisasi sudah dilakukan ada beberapa kebijakan Permendag yang mungkin akan direvisi," kata Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dia mengatakan, revisi Permendag 36/2023 itu yang akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

"Tentunya salah satu pedoman yang akan dipakai dalam revisi permendag adalah menjalankan PMK 141, jadi kita memberikan tadi penguatan untuk barang kiriman," tuturnya.

Insentif

Sebagai ringkasan, pemerintah bakal memberikan insentif bagi barang bawaan PMI dengan nominal maksimal USD 500. Ada 2 kategori yang bisa mendapat kemudahan.

Yakni, pekerja migran yang terdata secara formal di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan ketentuan barang kiriman maksimal USD 1.500 untuk satu tahun. Ini dibagi menjadi 3 kali pengiriman yang masing-masing USD 500.

 

Ketentuan Nilai

Kepala BP2MI Benny Rhamdani meninjau tempat singgah para Pekerja Migran Indonesia anak buah kapal (PMI ABK) ke Pelabuhan Kampoa di Dong Gang untuk berdialog dengan Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (FOSPI), yang dilakukan pada Sabtu (23/9/2023).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani meninjau tempat singgah para Pekerja Migran Indonesia anak buah kapal (PMI ABK) ke Pelabuhan Kampoa di Dong Gang untuk berdialog dengan Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (FOSPI), yang dilakukan pada Sabtu (23/9/2023). (Istimewa)

Sementara itu, bagi pekerja migran yang belum tercatat BP2MI tapi masuk data Kementerian Luar Negeri hanya mendapat insentif bagi barang senilai maksimal USD 500 setahun.

"Untuk barang kiriman PMI Kkita berikan untuk yang formal yang tercatat di BP2MI itu 3 kali 500 dolar, 3 kali setahun dan kemudian yang belum tercatat di BP2MI hanya di Kemlu kita berikan insentif 500 dolar," ujar dia.

Askolani menegaskan, upaya ini untuk memberikan kemudahan bagi para TKI yang berkontribusi terhadap devisa negara.

"Kemudian teman-teman sekalian dari (Kementerian) Perdagangan juga komit untuk bantu memfasilitasi barang-barang PMI bisa lebih direlaksasi jumlahnya hingga tentunya itu akan membantu penyelesaian daripada pemasukan barang PMI yang tentunya didukung pemerintah sebagai penghasil devisa," pungkasnya.

 

Harmonisasi Kelar Pekan Ini

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Dok Kemenkeu
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Dok Kemenkeu

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut proses harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 akan selesai pekan ini. Dengan begitu, barang bawaan yang masuk dari luar negeri akan dipermudah.

Mendag Zulkifli bilang saat ini prosesnya sudah masuk tahapan harmonisasi peraturan antara Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya. Dia menyebut, proses harmonisasi bisa selesai dalam satu pekan.

"Sudah diharmonisasi, minggu ini saya kira revisinya sudah kelar," tegas Mendag Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Revisi Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini setidaknya mengatur tentang barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan oleh penumpang dari luar negeri, kemudian, tentang barang larangan dan pembatasan (lartas).

Mendag Zulkifli Hasan memutuskan untuk mencabut jenis barang-barang bawaan PMI, dan hanya mengatur besaran nilai maksimal barang yang dibawa masuk ke Indonesia.

"Jadi Permendag 36 saya ulangi lagi ya, PMI di Permendag 36 itu revisinya hanya (nilai maksimal dalam setahun) 1.500 dolar (AS), mengenai apa sajanya itu di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), fiskal, jangan di kita ya," kata Mendag Zulkifli.

"Saya sudah minta barang-barang kiriman PMI kalau tidak ada yang melanggar segera saja keluarkan. Satu hari bisa kelar," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya