Liputan6.com, Jakarta Pembelian rumah merupakan salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup seseorang. Bagi sebagian besar individu, pengambilan kredit kepemilikan rumah (KPR) menjadi pilihan utama untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.Â
Namun, di tengah dinamika keuangan yang terus berubah, terkadang situasi finansial memaksa pemilik rumah untuk melakukan restrukturisasi atau take over KPR. Take over KPR, meskipun terdengar menjanjikan dalam beberapa aspek, bisa menjadi proses yang rumit dan berisiko jika tidak dipersiapkan dengan baik.
Baca Juga
Nah, saat ini banyak bank menawarkan program take over KPR, termasuk Bank BRI. Namun, sebelum kamu memutuskan untuk melakukan take over KPR melalui Bank BRI, ada beberapa hal yang perlu dipahami dengan baik.
Advertisement
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
Terdapat beberapa hal yang harus kamu perhatikan jika ingin melakukan take over KPR, salah satunya adalah suku bunga. Suku bunga khusus kepada debitur itu adalah yang akan di-take over oleh bank lain dengan menawarkan perubahan suku bunga existing yang akan dan telah memasuki masa floating menjadi suku bunga fixed.
Suku bunga yang ditetapkan sendiri terdiri dari tiga jenis, yakni:
- 3.25 persen fixed 1 tahun, minimum tenor 5
- 3.65 persen fixed 2 tahun, minimum tenor 8
- 4.65 persen fixed 2 tahun, minimum tenor 10
- 5.65 persen fixed 5 tahun, minimum tenor 10
Selain itu, yang harus kamu perhatikan kembali adalah maksimum tenor, yakni melanjutkan sisa tenor kredit awal tanpa perpanjangan jangka waktu. Maksimum tenor rekening untuk top up sendiri tidak boleh melebihi jangka waktu kredit awal.
Karena suku bunga di atas diberikan khusus kepada debitur yang akan di-take over dari bank lain, Anda perlu melampirkan bukti penawaran atau offering letter dari bank lain berupa surat resmi maupun surat elektronik.
Adapun maksimum kreditnya adalah 25 tahun dan KPR yang dilakukan sebelumnya sudah berjalan minimal 1 tahun.
Syarat take overÂ
Ketentuan Khusus Program Suku Bunga Take Over
- Suku bunga ini khusus diberikan kepada debitur yang akan di-take over dari bank lain dibuktikan dengan melampirkan bukti penawaran atau offering letter dari bank lain berupa surat resmi maupun surat elektronik.
- Jika sudah memenuhi syarat maka debitur dapat diberikan suku bunga khusus.
- Maksimum kredit 25 tahun
- Kredit pemilikan rumah sebelumnya minimal telah berjalan 1 tahun
Apabila debitur sekaligus mengajukan top up, maka realisasi kredit top up mengikuti suku bunga dan tatacara masing-masing program yang digunakan.. Untuk KPR top-up, minimal penambahan dana adalah 1 tahun.Â
Selain itu, untuk debitur dengan sisa tenor pinjaman eksisting tidak sampai 5 tahun dapat diarahkan ke program lainnya yang sedang berlaku. Tak hanya itu, penawaran suku bunga retensi take over tersebut diberikan dengan tetap memperhatikan profitabilitas bagi BRI.
Nah, itulah beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum melakukan take over. Agar lebih mudah melakukan take over, kamu bisa lihat informasi selengkapnya di sini, ya!
Â
Â
(*)
Advertisement