Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana, Organda Minta Penindakan Hukum yang Tegas

Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta aparat hukum untuk memproses hukum secara pidana pihak penyelenggara tour terkait kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat.

oleh Agustina Melani diperbarui 13 Mei 2024, 06:49 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 06:49 WIB
Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana, Organda Minta Penindakan Hukum yang Tegas
Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pengawasan, penindakan tegas serta kepedulian dari seluruh pemangku kepentingan agar mencegah kecelakaan bus seperti di Ciater, Subang, Jawa Barat. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pengawasan, penindakan tegas serta kepedulian dari seluruh pemangku kepentingan agar mencegah kecelakaan bus seperti di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Organda pun mendesak pengawasan dan penindakan yang tegas di lapangan harus ditingkatkan untuk mencegah maraknya angkutan yang tak sesuai aturan.

Sebelumnya kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024 telah mengakibatkan sekitar 11 orang meninggal dunia. Kementerian Perhubungan menuturkan, bus pariwisata tersebut tidak memiliki izin dan status uji berkala sudah kedaluwarsa.

"Saat ini biaya KIR sudah dipangkas namun diperketat walaupun belum di seluruh daerah tapi tetap banyak (pelaku angkutan) yang tidak melakukan kewajiban ini. Dengan demikian, pengawasan dan punishment yang tegas di lapangan harus lebih ditingkatkan," tutur Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan seperti dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

Kurnia menegaskan, penyelenggaraan yang tidak sesuai undang-undang ini sanksi tegas, keras dan konsisten.

"Harusnya penyelenggaraan tidak sesuai undang undang ini sanksinya tegas, keras dan konsisten. Inilah yang membuat pelaku angkutan tidak sesuai regulasi menjamur dan sangat bebas berkeliaran, saya pastikan ini sangat banyak sekali di lapangan," ujar dia.

Kurnia Lesani Adnan juga meminta aparat hukum untuk memproses hukum secara pidana pihak penyelenggara tour terkait kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.

Adapun bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater sudah berubah bentuk dari wujud sebelumnya. Artinya bus ini sudah menyalahi akte kelahirannya.

"Untuk pencegahan hal-hal seperti ini penyelenggara tour ini harus terlibat dan di proses secara hukum pidana karena telah menggunakan alat tidak sesuai undang undang," ujar dia.

Kurnia mengimbau agar investigasi kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang tersebut tidak hanya berhenti pada level pengemudi/sopir saja, namun harus berlanjut hingga level perusahaan bus, penyelenggara tour dan panitia acara sekolah.

Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana, YLKI Desak Pemerintah Perketat Uji KIR

Ilustrasi Kecelakaan beruntun (Istimewa)
Ilustrasi Kecelakaan beruntun (Istimewa)

Sebelumnya, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menduga ada faktor teknis atau human error yang menjadi penyebab kecelakaan bus parawisata yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

"YLKI mendesak kepolisian dan Kemenhub/Dishub setempat untuk segera mengusut penyebabnya,” kata Agus kepada Liputan6.com, Minggu (12/5/2024). 

Agus menambahkan, YLKI  turut mendesak pemerintah untuk memperketat praktik uji kir. Dia menuturkan, selama ini praktek uji kir lebih banyak formalitas, muncul dugaan permainan kongkalingkong antara pemilik PO Bus, pengemudi, dengan oknum petugas. 

"Akibatnya, banyak kendaraan umum yang sejatinya tidak laik jalan, tetapi tetap beroperasi,” lanjutnya. 

Adapun ketika dalam investigasi nantinya ditemukan uji kir hanya sebagai formalitas,   atau bahkan tidak ditemukan atau memiliki ada uji kir, Agus menekankan, perlu ada sanksi wajib yang diberikan diberikan kepada pihak PO bus. Sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan operasi, hingga ke ranah pidana karena melanggar ketentuan uji kir.

Selain itu, YLKI menyebut faktor human error atau kelalaian manusia turut menjadi penyebab kecelakaan bus. Hal ini bisa karena faktor kelelahan karena tidak ada pengemudi cadangan, mengantuk, hingga berkendara ngebut. 

“Untuk konteks ini, pemerintah harus memikirkan sistem yang bisa memaksa pengemudi istirahat dalam mengemudi per 3-4 jam waktu mengemudi. Dengan era digital seperti sekarang, harusnya mudah mengontrol dan memaksa pengemudi istirahat dalam menjalankan kendaraannya,” ujar dia.

Agus berpendapat,  sekarang sudah waktunya penumpang bus untuk mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Dia menuturkan, negara juga perlu bertanggungjawab untuk mewujudkan pelayanan bus yang selamat, aman dan nyaman. 

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Dapat Santunan

jasa-raharja-130802d.jpg
Ilustrasi Jasa Raharja (Foto:Istimewa)

Sebelumnya, PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut bus pariwisata  yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mendapatkan santunan. Saat ini, Jasa Raharja mendata semua korban yang meninggal dan mengalami luka dalam kecelakaan maut pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menuturkan, besaran santunan untuk korban jiwa mendapatkan Rp 50 juta. Sedangkan korban luka akan mendapatkan maksimal Rp 20 juta.

“Seluruh korban, Jasa Raharja menyatakan terjamin dan Jasa Raharja akan memberikan santunan. Ada 11 orang meninggal dunia, 10 dari kendaraan bus dan satu pengendara sepeda motor,” kata Dewi di Subang, seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/5/2024)

Dewi menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pendataan semua korban yang meninggal dan mengalami luka dalam kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar tersebut. “Saat ini teman-teman Jasa Raharja sedang melakukan proses pendataan, ada yang sudah selesai, ada juga yang masih proses,” ujar dia.

 

11 Orang Meninggal

Dewi menuturkan, santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

"Pertama kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi atas 11 korban yang yang meninggal dunia,“ tutur Dewi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules A. Abast menyebut untuk total keseluruhan korban kecelakaan bus terguling mencapai 64 orang. "Total seluruhnya dari korban yang terlibat kecelakaan itu ada 64 korban, yang terdiri dari 11 yang meninggal dunia, 13 luka berat dan 40 luka ringan," kata dia.

 

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya