Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Pensiunan Pejabat?

Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jun 2024, 12:50 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 12:50 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi. Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Liputan6.com, Jakarta PT Taspen (Persero) menyalurkan gaji ke-13 sebagai salah satu manfaat dari program pensiun secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan tunjangan mulai 3 Juni 2024.

“Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” ujar Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).

Menurut dia, hal tersebut menunjukkan komitmen perseroan sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya, khususnya kalangan pensiunan.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan bahwa BUMN berperan sebagai kapal induk yang menyatukan semua pihak untuk membangun keseimbangan ekonomi dan pertumbuhan bisnis, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.

Upaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan melalui penyaluran gaji ke-13 tersebut tidak terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para ASN.

Hal tersebut pun dipertegas dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan bahwa negara dan pemerintah tidak melupakan jasa para aparatur negara dalam membangun bangsa.

Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 Pensiunan Pejabat

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan salah satu yang nilainya paling besar.

Pembayaran gaji ke-13 pensiunan tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan. “Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata Yoka.

 

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cair Hari Ini!

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dibayarkan hari ini 3 Juni 2024. Kepastian soal pencairan Gaji ke-13 ini sebelumnya telah diumumkan akun Instagram resmi PT Taspen.

"Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024," tulis akun tersebut.

Besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh. Besaran gaji ke-13 tersebut terdiri dari:

  • pensiun pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Ada beberapa ketentuan lainnya yang disebut PT Taspen. Pertama, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Kedua, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.

"Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen, hubungi kami melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan Call Center Taspen di 021-1500919," imbau unggahan tersebut.

 

Gaji ke-13 pensiunan PNS

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Gaji ke-13 pensiunan PNS merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2024 lalu.

Adapun Pembayaran gaji ke-13 PNS itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.

"Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran Gaji ke-13 PNS baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024, mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya