Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Daerah (BMD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima tersebut merupakan implementasi dari Pasal 32 Undang Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, sebagaimana diubah dengan Undang Undang 21 tahun 2023.
Baca Juga
Perjanjian serah terima hibah barang milik daerah ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan hibah berupa tanah, peralatan dan mesin, dan gedung bangunan yang terletak di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, atau sering disebut dengan daerah Trunen kepada Otorita IKN.
Advertisement
Naskah perjanjian hibah BMD dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan prioritas masing masing pihak. Namun sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara, barang milik xaerah yang berada di IKN dialihkan kepada pemerintah pusat dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BUMN) dan/atau aset dalam penguasaan Otorita IKN.
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya menyambut baik pelaksanaan penandatanganan perjanjian hibah tersebut. Mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini berharap, itu bisa jadi bukti bahwa Otorita IKN dan Pemkab PPU dapat bersinergi dan berkolaborasi.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembuktian bahwa kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik," kata Jaka, Sabtu (8/6/2024).
Selain itu, Jaka juga berharap ke depannya seluruh kedeputian di Otorita IKN juga dapat memulai dan mengembangkan berbagai kerja sama baru dengan Pemkab Penajam Paser Utara, maupun pemda lainnya di sekitar. "Tidak hanya Sekretariat tetapi tujuh kedeputian dan unit hukum," ungkapnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Pj Bupati PPU Makmur Marbun pun menyambut baik penandatanganan perjanjian hibah tersebut. Ia menyatakan komitmen untuk bersinergi bersama Otorita IKN. "Kita bergandengan tangan untuk percepatan pembangunan IKN, IKN adalah harga mati," ujarnya.
IKN Izinkan Aktivitas Tambang, tapi Ada Syaratnya
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melakukan konsultasi publik terhadap rancangan pedoman reklamasi dan pasca tambang di wilayah IKN.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku di IKN dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya.
Dengan syarat, pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pasca tambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan dimaksud.
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri mengatakan, pihaknya telah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pasca tambang melalui kajian dan pembahasan dengan beberapa pelaku usaha dan instansi pemerintah.
"Pedoman yang disusun ini dimaksudkan untuk mempermudah para pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, sehingga dapat mendukung pencapaian ESG perusahaan. Selain itu agar kegiatan dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN," ujar Myrna, Sabtu (8/6/2024).
Advertisement
Konsultasi Publik
Dalam kegiatan konsultasi publik yang digelar, Ketua Forum Reklamasi Tambang Indonesia Ignatius Wurwanto turut menyampaikan tentang pentingnya identifikasi tanah yang akan menentukan keberhasilan reklamasi jangka panjang, sehingga perlu diperdalam lagi.
Berbagai masukan dan tanggapan terhadap rancangan pedoman ini disampaikan oleh peserta, diantaranya oleh Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) Samarinda Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ivan Yusti Noor.
"Tiga standar yang telah dibuat oleh BBPSILH mungkin bisa menjadi tambahan literatur untuk perbaikan isi pedoman. Pedoman ini diharapkan dapat mengakomodir terkait koridor satwa liar, dimana pada koridor satwa liar terdapat areal bekas tambang," ujarnya.
Rancangan Pedoman
Rancangan pedoman ini memuat antara lain penyusunan dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang, penataan lahan, revegetasi, pengelolaan lubang tambang, penghitungan biaya, dan alternatif pembiayaan.
Pemerintah Australia melalui Asian Development Bank (ADB) memberikan dukungan dalam pelaksanaan kajian dalam penyusunan rancangan pedoman ini. Diharapkan pedoman ini sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menargetkan, sebanyak 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.
"Nah kami sudah menghitung, kurang lebih 87 ribu hektar itu ada konsesinya. Nah kalo ini semua ditanam jenis endemik lokal, pasti hutan hujan tropis itu terwujud dan ini semua adalah kontribusi nyata dari para pemegang IUP, memberikan kontribusi dalam membangun Ibu Kota Nusantara," tutur Ones.
Advertisement