Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah hampir 5.000 rekening terkait judi online yang diblokir. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkap ada 4.921 rekening yang diblokir oleh lembaga yang dipimpinnya itu.
Mahendra mengatakan, langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sistem jasa keuangan di dalam negeri. OJK juga jadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) judi online.
Advertisement
Baca Juga
Tak cuma itu, OJK juga melakukan penelusuran rekening dengan nama yang sama terkait dengan judi online. Setelah ditemukan, OJK turut menutup rekening tersebut.
Advertisement
"Melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu customer identification file atau CIF yang sama," tutur Mahendra dalam Konferensi Pers, Senin (10/6/2024).
Mahendra mengatakan, OJK juga telah meminta perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi terhadap daftar nama yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Termasuk melakukan penelusuran (tracing) dan profiling kepada nama-nama tersebut.
"OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online dalam sistem informasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang dikenal dengan sistem SIGAP," katanya.
Langkah ini agar para pelaku industri jasa keuangan bisa menelusuri nama-nama tersebut. Diharapkan bisa dilakukan antisipasi kedepannya.
"Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetric information di sektor jasa keuangan," bebernya.
Edukasi Masyarakat
Tak sebatas pada penindakan, Mahendra menuturkan, pihaknya aktif dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya judi online. Ini dilakukan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan.
Selain kepada masyarakat, OJK juga meminta pelaku industri untuk mengidentifikasi dan verifikasi rekening dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi judi online.
"Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judol dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online," pungkasnya.
Â
Menkominfo Tutup 1,9 Juta Konten Judi Online
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, pihaknya telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten yang bermuatan judi online terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
"Data terbaru penanganan konten judi online oleh Kominfo, pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024," katanya, pada Jumat 24 Mei 2024.
Budi Arie memaparkan pihaknya telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.
Guna memudahkan pengawasan, Kemenkominfo telah mendeteksi 20.241 kata kunci (keyword) yang berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
Advertisement
Penutupan Akun
Budi menerangkan Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet elektronik (e-wallet) yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia. Kemenkominfo juga sudah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Budi mengatakan saat ini Indonesia darurat judi online, bahkan akibat dari praktik ilegal itu telah memakan korban jiwa. Oleh karenanya, dia mendorong tindakan cepat dalam penanganan judi online di Indonesia yang perlu didukung oleh kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Untuk itu kita harus gercep, gerak cepat, tentu upaya-upaya yang ada perlu kolaborasi lintas kementerian lembaga serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat," ujar Budi.
Â