Ada Aplikasi Belanja Online Baru dari China, Wamendag: Kalau Tak Punya Izin Maka Tidak Boleh Jualan

Wamendag mencontohkan TikTok Shop yang dilarang keras berjualan di Indonesia. Lantaran hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Jun 2024, 12:15 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 12:15 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan rincian dari revisi Permendag nomor 50 tahun 2020
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengaku dirinya belum banyak mendengar soal aplikasi belanja online Temu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mewaspadai masuknya aplikasi belanja online dari China, Temu yang dinilai bisa lebih berbahaya dari TikTok Shop. Pasalnya, itu ditakutkan bakal mengganggu pasar produk lokal hingga berdampak terhadap sektor tenaga kerja.

Saat dimintai keterangan soal itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengaku dirinya belum banyak mendengar soal aplikasi belanja online Temu.

Namun yang pasti, ia meminta setiap platform belanja e-commerce wajib menaati aturan yang ada di Indonesia. Khususnya dalam mengantongi izin berdagang di pasar Tanah Air.

"Prinsipnya selama dia tidak punya izin untuk jualan, tidak boleh. Simpel aja, mengacu kepada peraturan. Selama ada aplikasi atau apapun yang mengatasnamakan aplikasi apapun bentuknya, ketika itu tidak comply, tidak mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, ya tidak boleh," tegasnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Jerry lantas mencontohkan TikTok Shop yang dilarang keras berjualan di Indonesia. Lantaran hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), dan belum mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

 

"Tapi dia (TikTok Shop) sekarang kan sudah merger dengan Tokopedia. Makanya sedang dalam proses untuk bisa beraktivitas kembali. Tapi ketika tidak ada, ya tidak bisa dilakukan," imbuh Jerry.

 

Mengutip pernyataan Menteri Teten dan Mendag Zulkifli Hasan, ia menegaskan bahwa aplikasi media sosial (medsos) tidak boleh berjualan. Jika ada yang nekat, maka pemerintah akan langsung menghentikan kegiatannya.

"Tapi ketika dia sudah punya izin dan dia meng-apply sesuai prosedur, termasuk Tiktok lakukan merger dengan Tokopedia, itu tidak masalah," kata Jerry.

"Intinya ini tidak hanya berlaku untuk TikTok, berlaku untuk semua. Kalau temu saya belum dengar sih, saya harus cek dulu. Kalau misalnya ada hal-hal demikian, kita akan follow up," pungkasnya.

Aplikasi Belanja Online dari China Ini Bikin Menteri Teten Khawatir, Kenapa?

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta ternun Karaja Sumba bisa dijual dengan harga tinggi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta ternun Karaja Sumba bisa dijual dengan harga tinggi. (dok: humas)

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki khawatir masuknya lokapasar baru yang dapat hubungkan langsung antara pabrik di China langsung ke konsumen Indonesia.

"Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke kita, dan lebih dahsyat daripada TikTok, karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," kata Teten di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis (13/6/2024).

Teten menuturkan, aplikasi bernama Temu ini berasal dari China dan sudah masuk ke 58 negara. Dia mengatakan, aplikasi tersebut terhubung dengan 80 pabrik di China dan produknya bisa langsung diterima oleh seluruh konsumen di dunia. Temu juga dinilai lebih berbahaya dari TikTok Shop lantaran aplikasi tersebut tidak memiliki reseller dan afiliator.

Hal itu dapat kembali mengancam pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang hanya mampu berproduksi secara kecil-kecilan. Sementara pabrikan China, mampu menghasilkan produk secara massal.

"Kalau TikTok masih mending, masih ada reseller, ada afiliator, masih membuka lapangan kerja. Kalau ini akan memangkas langsung, selain harganya lebih murah, juga memangkas lapangan kerja misalnya distribusi," ujar dia.

 

Antisipasi

Teten berharap, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik dapat mengantisipasi masuknya aplikasi Temu.

"Tapi memang meskipun kita sudah punya aturan di Permendag 31/2023, itu tidak boleh cross-border jual produk di bawah 100 dolar AS, saya hanya hanya warning saja karena keadaan ekonomi UMKM saat ini indeks bisnisnya sedang turun," kata dia. 

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya