Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menjalankan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (LPG 3 Kg). Perusahana yang lolos seleksi akan mendapat penugasan di 2025.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menjelaskan, dalam proses seleksi ini, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengundang pemegang Izin Usaha Niaga Migas dengan kegiatan usaha niaga LPG.
Baca Juga
"Untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tahun 2025, Ditjen Migas kembali akan melaksanakan seleksi. Badan Usaha yang berminat mengikuti seleksi dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).
Advertisement
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas selalu melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg setiap tahun.
"Namun, proses seleksi tersebut selalu gagal karena semua Badan Usaha yang kita undang seleksi tidak ada yang menyampaikan dokumen seleksi," ungkap Mustika.
Adapun merujuk pada Pasal 8 regulasi yang sama, penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.
"Kemudian, berdasarkan Pasal 9 Perpres dimaksud, telah diatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi," imbuh Mustika.
Penunjukan langsung, jelas Mustika, dilakukan untuk melindungi kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang, untuk menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil, atau apabila hanya terdapat satu Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Beli LPG 3 Kilogram Wajib Tunjukkan KTP, Masyarakat Memilih ke Warung Kecil
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP di pangkalan resmi sejak 1 Juni 2024. Namun, sebagian masyarakat masih memilih untuk membeli gas LPG 3 kg itu ke warung-warung kecil.
Salah satunya diungkapkan Tangguh, seorang warga di kawasan Citayam. Sejak diberlakukannya aturan tersebut, dia sudah satu kali membeli gas LPG 3 kg.
Dia mengatakan, pembeliannya dilakukan di warung yang menjadi langganannya. Sehingga, tidak diminta untuk menunjukkan KTP.
"Sudah beli sekali kemarin pas Sabtu (1/6/2024) ke warung langganan, enggak diminta KTP," ujar Tangguh kepada Liputan6.com, Senin (3/6/2024).
Meski begitu, dia mengetahui kabar kalau pembelian wajib menunjukkan KTP jika dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Tapi, jarak dari rumahnya ke pangkalan cukup jauh, sehingga memilih lebih dulu ke warung langganannya.
"Saya sempat dengar kalau ada aturan itu, cuma memang jaraknya agak jauh kalau dari rumah," katanya.
Senada, seorang warga Cilendek, Kota Bogor, Sita mengatakan memilih untuk membeli gas LPG 3 kg ke warung dekat rumahnya. Apalagi, sebagai ibu rumah tangga satu anak, dia tak bisa bepergian terlalu jauh.
"Saya masih beli ke warung dekat rumah, belum nyoba ke pangkalan," ujar dia.
Jarak dari rumah ke pangkalan LPG 3 kg terdekat memang terpaut tidak terlalu jauh. Hanya sekitar 1,5 km sampai 2 km. Kembali lagi, dengan alasan kemudahan akses, dia memilih ke warung sekitar rumahnya.
"Sebenarnya ingin coba juga ke pangkalan (resmi), biar terdata kalau dari berita-berita," ungkapnya.
Advertisement
Beli LPG 3 Kilogram Wajib Tunjukkan KTP
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga tengah mendata konsumen LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Mulai 1 Juni 2024 ini, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menegaskan, pembelian LPG 3 kg dengan KTP ini berlaku untuk pangkalan resmi penyalur. Nantinya, petugas di pangkalan akan mencatat data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera.
"Kalau sudah terdaftar, tinggal ditunjukkan saja. Sudah ada 45 juta yang terdaftar (konsumen LPG 3 kg)," ujar Irto kepada Liputan6.com, Sabtu (1/6/2024).
Dia menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data. Dengan begitu, mulai 1 Juni 2024, Pangkalan LPG Pertamina akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital.
Nantinya sistem pencatatan akan dilakukan lewat aplikasi berbasis website yang dinamakan Merchant Apps Pangkalan (MAP). Proses pencatatan sendiri dilakukan oleh petugas di pangkalan LPG.
"Pencatatan transaksi LPG 3 Kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilahkan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP," ungkap Irto.