Badan Bank Tanah Mau Genjot Pendapatan per Kapita Orang Indonesia, Begini Caranya

Dalam program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah ini, masyarakat yang menjadi subjek akan diberikan hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelahnya jika dimanfaatkan dengan baik.

oleh Tim Bisnis diperbarui 21 Jun 2024, 19:45 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2024, 19:45 WIB
Badan Bank Tanah telah melakukan sosialisasi Reforma Agraria (RA) kepada masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) dan jalan tol di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Badan Bank Tanah telah melakukan sosialisasi Reforma Agraria (RA) kepada masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) dan jalan tol di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. (Dok. Bank Tanah)

Liputan6.com, Jakarta Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di kantor LPDB, Jakarta.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka sinergi pemanfaatan tanah pada tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, sinergi dengan LPDB-KUMKM menjadi modal penting bagi Badan Bank Tanah dalam menciptakan ekonomi berkeadilan di HPL Badan Bank Tanah.

“Kita berharap agar kelak dalam waktu singkat ini bagaimana sinergi dari LPDB bisa memberikan pembiayaan kepada koperasi khususnya di HPL Badan Bank Tanah, sehingga dapat mendorong peningkatan ekonomi,” kata Parman dikutip Jumat (21/6/2024).

Parman menuturkan, sinergi dengan LPDB juga merupakan komitmen Badan Bank Tanah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Masyarakat yang menjadi subjek penerima reforma agraria akan dibina untuk mengoptimalkan lahan yang diberikan oleh Badan Bank Tanah.

Adapun dalam program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah ini, masyarakat yang menjadi subjek akan diberikan hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelahnya jika dimanfaatkan dengan baik.

”Nanti bagaimana bisa kita bina melalui LPDB dan Kementerian Koperasi agar mereka bisa bertambah kesejahteraannya. Jangan sampai sudah diberikan hak pakai, dan SHM setelah 10 tahun, tidak naik income per kapitanya,” tutur mantan Tenaga Ahli Bidang Pembinaan UKM dan Ekonomi Kementerian ATR/BPN tersebut.

 

Ekonomi Berkeadilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau Maket masterplan Penajam Paser Utara (PPU) milik Badan Bank Tanah
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau Maket masterplan Penajam Paser Utara (PPU) milik Badan Bank Tanah. (Dok. Badan Bank Tanah)

Parman melanjutkan, Badan Bank Tanah tidak bisa sendiri dalam menciptakan ekonomi berkeadilan. ”Oleh sebab itu, dukungan dari LPDB-KUMKM salah satunya menjadi tonggak penting dalam mewujudkan cita-cita yang mulia tersebut,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo, menyambut baik penandatangan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Badan Bank Tanah. Menurutnya, sinergi dari kedua belah pihak sangat tepat.

”Karena kami juga mengembangkan koperasi sektor riil yang sangat membutuhkan tanah. Jadi inilah kita sama-sama merah putih,” ucap dia.

 

Manfaatkan Lahan Badan Bank Tanah

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta ternun Karaja Sumba bisa dijual dengan harga tinggi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta ternun Karaja Sumba bisa dijual dengan harga tinggi. (dok: humas)

Supomo mengatakan, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyambut baik ihwal sinergi ini. Ia menyebut saat ini ada beberapa koperasi yang sudah sangat tertarik untuk memanfaatkan lahan Badan Bank Tanah.

Menurut Supomo, pihaknya dan koperasi juga merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan pemanfaatan lahan milik Badan Bank Tanah di seluruh Indonesia.

”Jujur kami lebih merasa aman dan nyaman. Karena kepastian hukumnya ada dan dijamin oleh Badan Bank Tanah dalam pemanfaatan lahan tersebut,” paparnya.Supomo berharap sinergi dengan Badan Bank Tanah juga dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat melalui pembiayaan dan pembinaan yang dilakukan LPDB.

”Karena ini untuk kepentingan masyarakat luas, untuk merah putih juga,” pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya