Bawa 3 Tuntutan, Ribuan Buruh Kembali Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari ini Rabu tanggal 17 Juli 2024.

oleh Septian DenyArief Rahman Hakim diperbarui 17 Jul 2024, 07:30 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 07:30 WIB
Tutup May Day, Buruh Nyalakan Bom Asap
Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari ini Rabu tanggal 17 Juli 2024. Aksi ini akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa demo buruh hari ini akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

"Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," ujar Presiden KSPI Said Iqbal. Khsusus di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Titik kumpul aksi berada di bundaran Patung Kuda. Aksi akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB s.d Selesai.

Menurut Said Iqbal, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, Tolak PHK, Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Disampaikan Said Iqbal, setidaknya ada Sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

  1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
  2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
  3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
  4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
  5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
  6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
  7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
  8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
  9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Bagi kaum buruh, sidang 17 Juli ini adalah sidang penentuan. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan.

“Bilamana tidak akan melakukan mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukakn produksi,” tegas Said Iqbal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengkhawatirkan, 11 Ribu Buruh di-PHK karena Aturan Baru Ini

FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sekitar 11.000 buruh di industri tekstil mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah ini terjadi di perusahaan-perusahaan berskala besar.

Menurut Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, PHK ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan aturan ini, beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil dapat masuk Indonesia dengan mudah.

Reni menjelaskan, "Jadi perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024." jelas dia dikutip Selasa (9/7/2024).

Dia juga menyebutkan bahwa secara jumlah, PHK tidak mencapai 20.000 orang. Namun, terdapat sekitar 11.000 buruh yang terkena PHK dari beberapa perusahaan besar.

Lebih lanjut, Reni mengungkapkan bahwa penurunan produksi dan PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar ini sebenarnya sudah terjadi sejak awal 2024.

Dia juga memberikan rincian perusahaan yang melakukan PHK pegawai, dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari 500 orang hingga 8.000 orang. Beberapa di antaranya adalah PT S Dupantex, PT Alenatex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel.


Operasi Pabrik Turun 70 Persen

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita. (Dok. Kemenperin)

PHK yang terjadi kepada ribuan buruh telah menyulitkan industri untuk mendapatkan pekerja dengan kualitas yang setara.

Di sisi lain, para korban PHK ini menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan pertumbuhan industri di sektor lain. Hal ini juga menjadi catatan penting karena SDM merupakan aset yang harus diperhatikan bersama.

"Apa yang telah dilakukan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi SDM, serta bagaimana nasib SDM yang telah memiliki SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) jika mereka kehilangan pekerjaan," ungkapnya.

Reni juga mencatat adanya penurunan penggunaan pabrik Industri Kecil Menengah (IKM) di sektor tekstil sebesar 70 persen, seperti yang dilaporkan oleh Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IKPB).

"Selain itu, terjadi pembatalan kontrak dari pemberi makloon dan marketplace karena pembeli makloon dan marketplace beralih kembali ke produk impor," tambahnya. Dia menjelaskan bahwa ketika impor pakaian jadi dibuka kembali, pelaku IKM tidak lagi mendapatkan pesanan seperti sebelumnya.


Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan

FOTO: Geruduk MK, Buruh Tuntut THR hingga Pengusutan Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Buruh dari KSPI saat berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). Buruh menutut pembayaran THR 2021 secara penuh, meminta MK membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan UMSK, dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi besar-besaran guna menyerukan penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja tekstil dan ancaman PHK terhadap pekerja kurir dan logistik.

Aksi protes ini akan dilakukan di sekitar Istana Negara, dan dilanjutkan dengan long march menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal, akan memimpin langsung aksi ini bersama dengan pimpinan federasi afiliasi KSPI. Beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi protes ini antara lain: menghentikan PHK terhadap pekerja tekstil, mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil, kurir, logistik, dan baja, dan membatalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang memungkinkan platform online asing untuk membuka usaha jasa kurir dan logistik.

Mereka ingin menghentikan PHK buruh tekstil dan ancaman PHK buruh kurir serta logistik. Aksi ini akan dimulai di sekitar Istana Negara dan berlanjut dengan long march menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Infografis Tuntutan Buruh di Revisi Aturan Baru JHT
Infografis Tuntutan Buruh di Revisi Aturan Baru JHT (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya