Bos KSPSI: Kesejahteraan Buruh Tanda Kemajuan Ekonomi Bangsa

Kesejahteraan buruh adalah tanda kemajuan perekonomian suatu bangsa.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jul 2024, 10:45 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 10:45 WIB
KSPSI Andi Gani Nena Wea
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PT Sumi Rubber Indonesia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PT Sumi Rubber Indonesia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Andi Gani meminta seluruh pengurus PUK KEP KSPSI PT Sumi Rubber berserta seluruh anggota untuk terus mengembangkan organisasi profesional dan mandiri.

"Kesejahteraan buruh adalah tanda kemajuan perekonomian suatu bangsa. Maka, KSPSI akan terus konsisten mendorong agar pemenuhan hak-hak buruh dapat dipenuhi secara serius," tegas Andi Gani dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).

Andi Gani mengaku bangga atas pencapaian dan kinerja luar biasa dari seluruh anggota PUK KEP SPSI PT Sumi Rubber Indonesia selama ini tersebut.

Ia berharap dengan mandiri secara ekonomi, buruh bisa hidup tanpa menggantungkan diri pada siapapun.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Gani yang juga Presiden Konfederasi Buruh Asean (ATUC) ini menyampaikan rencana pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) KSPSI di Kawasan Wisata Jatiluhur Purwakarta, Jawa Barat.

Andi Gani mengungkapkan, Pusdiklat tersebut akan menjadi Pusdiklat serikat pekerja terbesar di ASEAN.

Pusdiklat KSPSI akan dibangun 5 lantai memiliki 7 ruang pendidikan, perpustakaan digital, dan 2 ruang aula pertemuan.

"Tentunya gedung Pusdiklat KSPSI ini akan menjadi kebanggaan untuk seluruh anggota KSPSI karena seluruh biaya pembangunan hasil swadaya mandiri dari seluruh anggota KSPSI se-Indonesia," ungkapnya.

Adapun, PUK SP KEP SPSI PT Sumi Rubber Indonesia saat ini beranggotakan 3.000 anggota KSPSI.

 

Cemas Badai PHK, Buruh Ngotot Minta Permendag Impor Dicabut

Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Para Buruh Kembali Berunjuk Rasa
Mereka juga mendesak pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. (BAY ISMOYO/AFP)

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono menegaskan kelompok buruh bersikukuh meminta Peraturan Menteri Perdangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut .

Kahar mengkhawatirkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari kebijakan impor tersebut. Dia menyebut, buruh tekstil terkena PHK imbas perusahaan yang kesulitan beroperasi.

"Stop PHK, kami meminta pertanggungjawaban dari pemerintah, dari negara, yang telah membuat kebijakan salah satunya terkait dengan kebijakan impor dihentikan, Permendag-nya dicabut agar tidak ada lagi PHK agar kepastian pekerja bisa dilindungi," ujar Kahar dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dia mengatakan kelompok buruh sudah berulang kali menggelar protes. Bahkan sudah sempat bertemu dengan perwakilan dari Kementerian Perdagangan.

Hanya saja, Kahar menilai belum ada solusi yang bisa menjamin pekerjaan bagi buruh tidak terancam PHK. Menyusul, sejumlah pabrik yang mengurangi pekerjanya bahkan ada yang tutup.

"Tapi sampai sejauh ini masih sebatas dijanjikan, bahwa janji akan dievaluasi, janji akan direvisi, janji akan ada kebijakan baru yang akan memastikan itu tidak merugikan kaum buruh," katanya.

"Tapi sampai sejauh ini kami melihat itu hanya sebatas janji, langkah konkret yang dilakukan tidak nyata, karena PHK masih terus sekarang terjadi," sambungnya.

 

Pesangon Kecil

Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Para Buruh Kembali Berunjuk Rasa
Para buruh Indonesia saat berunjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. (BAY ISMOYO/AFP)

Kekhawatiran kaum buruh berlanjut. Kahar menilai, besaran pesangon yang diberikan kepada korban PHK lebih rendah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dari semula mendapatkan pesangon sebesar 2 kali dari ketentuan upah dalam perjanjian kerja, kini hanya berlaku 0,5 dari ketentuan.

"Lebih ironis lagi kawan-kawan yang di PHK dengan sekarang adanya Undang-Undang Cipta Kerja pesangonnya sangat murah karena alasan PHK-nya adalah alasan efisiensi atau mengalami keurgian," kata dia.

"Dan terkait dengan hal itu pesangonnya hanya 0,5 persen dari ketentuan yang lama, yang lalu itu bisa 2 kali ketentuan, sekarang hanya 0,5 dari ketentuan itu," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya