Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno akan menindak tegas warga negara asing (WNA) di Bali yang bekerja secara ilegal. Dia mencontohkan, tindakan tegas yang bisa dilakukan adalah dengan mendeportasi WNA yang melanggar regulasi.
"Kalau saya melihat justru ketegasan kita ini riil, jika melanggar regulasi kita deportasi sesuai dengan sanksi, jadi pengawasannya berjalan," kata Sandiaga Uno dalam keterangannya dikutip Rabu (7/8).
Baca Juga
Sandiaga juga menjelaskan bahwa diperlukan kolaborasi pemda dan stakeholder terkait dalam mencegah turis asing atau WNA yang bermasalah.
Advertisement
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, menyampaikan bahwa menurut data BPS, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Provinsi Bali menunjukan pertumbuhan yang positif, yakni mencapai 2.911.155 kunjungan atau naik 23,61 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Wisatawan yang berasal dari Australia mendominasi kedatangan wisman ke Bali, lalu diikuti India, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Singapura.
Nia menjelaskan peningkatan jumlah kunjungan wisman ke Indonesia, khususnya Bali patut diapresiasi, namun sejumlah isu juga mengikuti. Salah satunya, adalah maraknya wisatawan yang melanggar regulasi.
Ia menyampaikan bahwa diperlukan pengawasan yang ketat, dan mengomunikasikan do's and don'ts berwisata di Indonesia. Dan ketika ada data dideportasi sekian kita melihatnya justru positif, oh bagus ya,” kata Nia.
Satgas Tata Kelola Pariwisata
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata yang melibatkan seluruh stakeholder, untuk mengawasi semua aktivitas kepariwisataan, setelah banyaknya laporan tentang turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali.
Tjok menyatakan bahwa akan menindak turis yang bekerja di Bali secara ilegal secara tegas namun tidak keras.
"Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti kami di Provinsi, Kabupaten/Kota ada di dalamnya, ada imigrasi dan Polda Bali, serta kejaksaan," ujar Tjok Bagus.
Advertisement
SE Gubernur
Saat ini, pemerintah daerah sudah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Menurut Tjok Bagus, langkah ini merupakan salah satu wujud nyata keberpihakan Pj Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya untuk menindaklanjuti para turis asing yang bekerja secara ilegal.
Dengan adanya SE tersebut, pihaknya berharap wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali. "Jadi dalam SE tersebut sudah ada pemberitahuan do's and don'ts yang boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara," tegasnya.