Pengusaha Tekstil Kritik Keras Kemendag, Gara-Gara Hal Ini

Pengusaha tekstil mengecam pernyataan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang

oleh Tira Santia diperbarui 08 Agu 2024, 12:47 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2024, 10:30 WIB
20160304-Gedung-Kemendag-AY
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) mengkritik pernyataan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang terkait barang impor ilegal seperti produk tekstil bisa dimanfaatkan menjadi bahan bakar industri.

Koordinator AMTI Agus Riyanto, mengatakan pernyataan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang merupakan pernyataan yang blunder fatal. Pernyataan beliau dinilai merupakan cerminan bahwa penindakan satgas impor ilegal hanyalah sebatas gimmick.

“Tidak ada industri yang pakai produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya. Kalau pun sebagai bahan bakar, pastinya industri pakai hasil sisa produksi atau olahannya sendiri karena mereka juga harus efisiensi. Saya yakin kalau pun diambil oleh industri, itu pasti untuk dijual ke pasar, tanpa adanya produksi. Sama aja bohong produk impor ilegal masuk ke pasar. Jadi penindakan ini kelihatannya cuma gimmick saja,” kata Agus, Kamis (8/8/2024).

Pihaknya juga meminta untuk Satgas Impor Ilegal ini saling berkerjasama untuk mengungkap siapa yang membebaskan produk impor ilegal ini.

Kinerja Bea Cukai

Kinerja Bea Cukai juga menjadi sorotan Agus karena lembaga tersebut sebagai pintu masuk dan keluar produk ekspor atau impor.

“Satgas ini harus kerja sama. Di sana juga ada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kepolisian dan Kejaksaan. Semuanya saling terkait," ujarnya.

"Bea Cukai juga harus buka-bukaan siapa yang membebaskan produk tersebut. Karena mereka (Bea Cukai) lah yang menjadi gerbang awal masuk produk asing ke Indonesia. Produk ini masuk menggunakan kontainer, bukan dari kapal-kapal kecil. Artinya, mereka masuk dari pelabuhan yang diawasi oleh Bea Cukai,” tambah Agus.

 

Tak Cukup Anggaran

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali mengungkap hasil penindakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal senilai Rp 46 miliar. (Arief/Liputan6.com)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali mengungkap hasil penindakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal senilai Rp 46 miliar. (Arief/Liputan6.com)

Disisi lain, Agus juga mengkritisi pernyataan Dirjen PKTN Kemendag terkait tidak cukupnya anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan barang-barang sitaan. Ia memberikan solusi untuk di re-ekspor dengan biaya yang dibebankan oleh importirnya.

“Ya kalau alasannya karena tidak cukup anggaran sepertinya naif sekali. Ini kan buat masyarakat banyak yang sudah di PHK," ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah wajib berjuang untuk menuntaskan masalah ini. Solusinya barang-barang sitaan tersebut bisa dikembalikan (re-ekspor), pembiayaannya dibebankan oleh importirnya.

"Kemarin kan pak Mendag sempat sebut importirnya orang asing, berartikan tahu siapa pelakunya, tinggal dibebankan dan diadili juga,” tegas dia.

 

Industri Tekstil Kritis

Pekerja Pabrik Tekstil
Pekerja Pabrik Tekstil. Dok Kemenperin

Menurutnya, saat ini industri tekstil sedang mengalami kondisi kritis. Hal ini dikarenakan masifnya impor tekstil dan produk tekstil (TPT) masuk ke pasar dalam negeri.

"Satgas impor ilegal telah dibentuk oleh Menteri Perdagangan namun kinerjanya masih belum maksimal," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya