Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).
Diterbitkannya POJK tersebut sebagai upaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di Pasar Modal.
Baca Juga
Dikutip dari keterangan OJK, Minggu (11/8/2024), POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
Advertisement
POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah.
Adapun POJK 10/2024 ini mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 (tiga) POJK telah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
Berikut penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini mencakup:
- Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
- Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah;
- Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran;
- Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Scam. Tugas dari satgas ini adalah mengatasi berbagai penipuan yang menimpa nasabah di sektor keuangan.Â
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Frederica Widyasari Dewi menjelaskan, satgas ini diinisiasi oleh OJK dan akan berisi sejumlah pihak yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, seperti perbankan, Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga marketplace.
Satgas anti scam ini bukan ide baru. Sejumlah negara telah memiliki satgas seperti ini. Ia melihat bahwa Indonesia perlu memiliki satgas anti scam yang akan menjadi forum koordinasi antara berbagai lembaga untuk menangani penipuan dengan lebih efektif dan cepat.
"Untuk kita akan membuat anti scam center semuanya sangat excited dan sangat mendukung karena ternyata walaupun itu pejabat-pejabat semua yang di sini tapi ternyata punya pengalaman juga, entah keluarganya, entah kadang dirinya juga kena scam and fraud gitu ya," kata Frederica dikutip Minggu (11/8/2024).Â
Satgas Anti Scam ini bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan mengejar pelaku penipuan. Di samping itu, sistem ini juga akan dikembangkan untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang sering terjadi di rekening-rekening tertentu.
"Nah, dengan area anti-scam center ini harapannya, ketika masyarakat sadar bahwa uangnya sudah hilang ya, karena kena scam seperti ini menelpon kepada anti-scam center, asal waktunya cepet ya kadang-kadang orang kalau uangnya hilang juga kadang enggak sadar ya mungkin seminggu baru sadar," terang dia.Â
Advertisement