Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pengadaan Avtur Bakal Tak Lagi Dimonopoli Pertamina

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan agar pengadaan avtur sebagai bahan bakar pesawat nantinya tak lagi hanya disediakan oleh Pertamina.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 13 Agu 2024, 21:20 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2024, 21:20 WIB
Pertamina Tetap Siagakan Stok Avtur Seluruh Bandara di Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Pertamina Tetap Siagakan Stok Avtur Seluruh Bandara di Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan agar pengadaan avtur sebagai bahan bakar pesawat nantinya tak lagi hanya disediakan oleh Pertamina.

Kebijakan ini dirancang sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebelumnya, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan sempat usul adanya pemberian insentif fiskal terhadap biaya avtur.

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, upaya pemangkasan harga tiket pesawat nantinya bukan diberikan melalui subsidi biaya avtur. Regulasi nantinya bakal mempersilakan badan usaha lain untuk bisa menyalurkan bahan bakar pesawat, yang selama ini suplainya dikuasai oleh Pertamina.

 

"Kita sudah dibahas tuh di Rakormenko, arahnya ke multi provider. Jadi di bandara itu nanti tidak hanya satu (pengada avtur), boleh dua, boleh tiga. Arahnya bukan untuk memberikan subsidi, tapi arahnya memberikan kemudahan, terjadi kompetisi di situ," terangnya saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Kendati begitu, Dadan mengakui sejauh ini belum ada badan usaha lain yang telah mengajukan diri sebagai penyedia avtur selain Pertamina. "Belum ada, karena kita juga harus ada yang disesuaikan dari sisi regulasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat. Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Untuk diketahui, bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rekomendasi Jangka Pendek

Periode RAFI 2024 Konsumsi Avtur Naik 10,7%, Lebih Tinggi dari Proyeksi Awal
Pertamina Patra Niaga terus menjaga stok Avtur di Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) selalu dalam kondisi aman.

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

"Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri," ujar Kepala BKT Robby Kurniawan dikutip dari siaran pers resmi Kemenhub.

Berikut kebijakan jangka pendek usulan BKT Kemenhub guna memangkas harga tiket pesawat:

1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

 


Selanjutnya

Pertamina Patra Niaga membangun tangki dan hydrant fuel system Bandara Juanda, Surabaya. Dengan sistem ini, avtur dari tangki disalurkan melalui pipa bawah tanah secara otomatis. (Dok Pertamina)
Pertamina Patra Niaga membangun tangki dan hydrant fuel system Bandara Juanda, Surabaya. Dengan sistem ini, avtur dari tangki disalurkan melalui pipa bawah tanah secara otomatis. (Dok Pertamina)

3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.

Untuk jangka menengah hingga jangka panjang, sambung Robby, dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Dikarenakan adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

"Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor," tuturnya.

Infografis Usulan Penurunan Harga Avtur
Infografis Usulan Penurunan Harga Avtur. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya