Anak Buah Sri Mulyani Jawab Polemik Ekspor Pasir Laut, Ini Katanya

Pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut. Namun, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terlebih dahulu mengkaji dan memverifikasi.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Sep 2024, 20:32 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2024, 18:15 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkap lokasi pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, buka suara soal polemik pasir laut. (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian perdagangan (Kemendag) terkait Indonesia buka keran ekspor pasir laut.

"Ekspor pasir laut itu kalau kita ikutin ketentuannya. ada permen KKP kita ikutin kemudian ada Permendag," kata Askolani saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Jumat (20/9/2024).

Askolani menegaskan, bahwa tidak semua jenis pasir laut boleh diekspor. Melainkan jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

"Dia itu di regulasinya ini bukan pasir laut tapi sedimen, kalau kita lihat. Itu kemudian tentunya dengan regulasi yang sudah dibuat implementasinya sesuai dengan Menteri KKP," ujarnya.

Ia menegaskan, tentunya Pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut. Namun, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terlebih dahulu mengkaji dan memverifikasi suatu wilayah yang terdapat pasir laut, apakah pasir tersebut adalah sedimen yang layak diekspor atau tidak.

"Misalnya, disatu titik akan dilihat apakah disitu layak untuk bisa di ekspor sedimen tadi nanti akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian, KKP, Kementerian perdagangan, untuk memastikan sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan mengenai speknya sebab kalau kemudian di dalam sedimen itu dominan asin silika maka itu tidak boleh diekspor. Jadi, ada proses yang akan dilewati sesuai ketentuan," jelasnya.

Anak buah Sri Mulyani kembali menegaskan, bahwa tidak semua pasir laut yang diambil itu bisa diekspor, tapi harus diyakini pasir laut yang diambil benar-benar sedimennya.

"Jadi, kalau ditanya pengawasan nanti ada tim bersama pengawasnya. Kalau sudah oke sedimen baru boleh," pungkasnya.

Jokowi Bantah Buka Ekspor Pasir Laut, Simak Penjelasannya

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara perihal rencana harga BBM naik untuk subsisi jenis Pertalite.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka ekspor pasir laut, melainkan hanya sedimen laut yang mengganggu jalur pelayaran kapal.

"Saya tegaskan sekali lagi, yang dibuka bukanlah ekspor pasir laut, tetapi sedimen. Sedimen ini yang mengganggu alur pelayaran kapal," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa meskipun sedimen laut memiliki bentuk seperti pasir, tetap ada perbedaan antara sedimen dan pasir laut. Ia memperjelas bahwa yang diekspor adalah sedimen, bukan pasir laut.

"Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan pasir laut. Jangan sampai salah paham, sedimen itu berbeda, meskipun bentuknya seperti pasir. Yang diizinkan ekspor adalah sedimen," tambah Presiden Jokowi.

Kabar Sebelumnya

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa ekspor hasil sedimentasi laut, termasuk pasir, hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Regulasi ini bertujuan untuk menangani sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Selain itu, aturan ekspor sedimen laut juga bertujuan untuk memanfaatkan hasil sedimentasi guna mendukung pembangunan serta rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya