DAMRI Siapkan Jemputan Gratis bagi Pelancong ke Singapura dari Bandara Kertajati

DAMRI Cabang Bandung bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan jemputan gratis bagi para pelancong yang hendak melakukan perjalanan ke Singapura dari Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 28 Sep 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi Damri
Ilustrasi Damri. DAMRI Cabang Bandung bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan jemputan gratis bagi para pelancong yang hendak melakukan perjalanan ke Singapura dari Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati. (Tangkapan Layar Instagram/damriindonesia)

Liputan6.com, Jakarta DAMRI Cabang Bandung bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan jemputan gratis bagi para pelancong yang hendak melakukan perjalanan ke Singapura dari Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati.

General Manager DAMRI Cabang Bandung Suranto mengatakan, para pebisnis dan wisatawan dapat memanfaatkan layanan gratis ini mulai 28 september-28 oktober 2024.

"Masyarakat dapat langsung mengunjungi Pool DAMRI Kebon Kawung, dengan syarat menunjukan kartu identitas diri dan boarding pass atau tiket yang tertera akan melakukan perjalanan udara menuju Singapura dari Bandara Kertajati," ujar Suranto dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2024).

Layanan Gratis

Suranto melanjutkan, pengguna pun dapat memanfaatkan layanan gratis ini untuk perjalanan sebaliknya, yakni dari Bandara Kertajati menuju Pool DAMRI Kebon Kawung dengan syarat yang sama.

"Kami akan melihat antusiasme masyarakat dalam menggunakan transportasi publik yang terintegrasi. Penawaran ini dinilai cukup memudahkan masyarakat dalam bepergian dari satu titik dan terhubung langsung ke tujuan," ungkapnya.

Ia berharap kerja sama ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif untuk pergerakan volume wisatawan maupun pebisnis di daerah Jawa Barat dan sekitarnya, serta ekonomi daerah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dituduh Pemda Ende Salahgunakan Izin Lahan, Damri Beri Penjelasan

Perum DAMRI jamin kebersihan seluruh armadanya untuk mengangkut para pemudik ke kampung halamannya masing-masing sambut Mudik Lebaran 2024. (Foto: Damri)
Perum DAMRI jamin kebersihan seluruh armadanya untuk mengangkut para pemudik ke kampung halamannya masing-masing sambut Mudik Lebaran 2024. (Foto: Damri)

Sebelumnya, Perum DAMRI membantah tudingan melakukan upaya penggelapan terhadap tanah milik pemerintah berupa bangunan yang berada di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. 

Menurut informasi beredar, lahan milik Pemda Ende yang dipakai oleh Perum DAMRI dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kini dibangun minimarket. 

Corporate Secretary DAMRI Chrystian RM Pohan menceritakan, pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RPD) DAMRI Cabang Ende bersama Komisi DRPD Kabupaten Ende, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di awal Juli 2024 membahas mengenai bangunan minimarket yang didirikan di tanah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Ende yang disewa DAMRI. 

Menurut pendapat, DAMRI dalam pelaksanaannya menyalahi aturan dan tidak diketahui pemerintah setempat.

Pohan mengatakan, DAMRI yang merupakan badan usaha berbentuk Perusahaan Umum (Perum) diminta berkontribusi menghasilkan keuntungan, sehingga manajemen diperkenankan menyewakan lahan sebagai alternatif.

"Manajemen DAMRI memberikan sewa kepada pihak ketiga saat dilanda pandemi Covid-19 yang menghentikan seluruh operasional. Adapun, manajemen DAMRI tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak karyawan/karyawati. Dengan demikian, DAMRI menyewakan aset yang tercatat berada di Kabupaten Ende didasari oleh Hak Guna Bangunan (HGB)," jelasnya, Kamis (18/7/2024).

HGB tersebut terbit berdasarkan izin prinsip dari Pemkab Ende. Pohan memastikan tidak adanya penyimpangan aturan, serta tidak ada pengalihan kepemilikan dari DAMRI kepada pihak ketiga hanya murni disewakan. Bangunan yang di bangun pihak ketiga akan menjadi milik DAMRI di akhir Perjanjian.


Pasti Ada Izin

Damri
Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor penting utama perekonomian dunia. Ada hubungan yang sangat erat, kompleks dan saling melengkapi antara transportasi dan pariwisata, baik secara positif maupun negatif.

Ia beralasan, terjadinya kerja sama tersebut tidak akan berjalan bila tidak ada izin yang diterbitkan oleh Pemkab. 

"Informasi yang menyebutkan bahwa DAMRI tidak meminta izin terlebih dahulu adalah informasi yang keliru. Faktanya kegiatan usaha pihak ketiga tersebut telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha dari Pemkab," tutup Pohan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya