Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Desember 2024 berada di tingkat ekspansi sebesar 52,93 poin. Secara tahunan (YoY), nilai IKI Desember 2024 meningkat 1,61 poin dibanding Desember 2023 sebesar 51,32 poin.
Namun secara bulanan dibanding November 2024, nilai IKI Desember 2024 melambat 0,02 poin. Terdapat pelambatan ekspansi nilai IKI variabel pesanan baru sebesar 3,49 poin, dari 54,20 pada November menjadi 50,71 pada Desember.
Baca Juga
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengutarakan, optimisme pelaku industri masih tetap baik di tengah adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Yang jadi kekhawatiran, justru akibat adanya kebijakan relaksasi impor.
Advertisement
"Isu soal kenaikan PPN 12 persen itu bisa diterima oleh industri. Namun demikian, kami masih menerima laporan bahwa yang lebih ditakutkan oleh industri adalah kebijakan relaksasi impor, dan pembatasan impor, yang mengakibatkan pasar domestik banjir produk impor murah," ungkapnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Ongkos Produksi Naik
Febri tak memungkiri, kenaikan PPN pastinya akan mendongkrak ongkos produksi akibat lonjakan harga bahan baku. Kenaikan PPN juga diperkirakan bakal berdampak terhadap penurunan utilisasi sekitar 2-3 persen.
"Namun, kalau kita bandingkan kebijakan relaksasi impor atau pembatasan impor yang berakibat pada banjirnya pasar domestik karena produk impor, dampaknya itu lebih buruk, lebih berat daripada dengan kebijakan kenaikan PPN 12 persen," imbuhnya.
Bisa Naikkan Harga Produk
Sebagai ilustrasi, Febri menyebut pelaku industri masih bisa menyesuaikan PPN 12 persen dengan menaikan harga jual produk dan menurunkan utilisasi. Kondisi serupa tak akan bisa diterapkan jika pasar dalam negeri kebanjiran produk impor murah.
"Jadi, kami melihat bahwa penurunan IKI pada bulan Desember masih disebabkan oleh adanya pemberlakuan kebijakan relaksasi impor. Dan ini masih membayangi kinerja industri ke depan. Kami meyakini IKI Desember mustinya lebih besar daripada ini," tuturnya.
"Intinya, bagi industri lebih menakutkan relaksasi impor dibandingkan dengan kenaikan PPN 12 persen," tegas Febri.
Advertisement
Jurus Kadin Indonesia Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya N. Bakrie, menegaskan komitmen Kadin dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Anindya mengakui isu ini tengah menjadi perbincangan hangat, dengan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kaum menengah, serta kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi perhatian banyak pihak.
"Isu yang lagi marak mengenai PPN 12 persen, daya beli masyarakat terutama kaum menengah, dan kemungkinan ada isu pemberhentian tenaga kerja dan lain-lain. Tapi semua itu tentu di sinilah tugas Kadin,” kata Anindya dalam Kadin Global & Economic Outlook 2025, di Menara Kadin, Senin (30/12/2024).
Menurut Anindya, Kadin memiliki dua tugas utama dalam mengatasi dampak negatif yang mungkin timbul dari kebijakan ini.
Pertama, Kadin akan bekerja sama dengan seluruh konstituen, termasuk Kadin provinsi, perusahaan-perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan koperasi yang berada di bawah naungannya, untuk memastikan mereka dapat menghadapi situasi ini dengan baik.
Menurut dia, kerja sama ini dianggap sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis serta menciptakan lingkungan usaha yang kondusif di tengah tantangan ekonomi.
Kedua, Kadin bertekad untuk menjadi mitra strategis dalam mendukung program-program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang optimal, dengan target mencapai 8 persen pertumbuhan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan bahkan hingga ke tingkat nol persen.
Anindya menilai pencapaian ini memerlukan sinergi antara sektor bisnis dan pemerintah, di mana Kadin berperan penting sebagai penghubung dan fasilitator.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Kadin Indonesia berharap dapat membantu memperkuat perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sektor bisnis menghadapi potensi dampak dari kenaikan PPN 12 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2025.