UU BUMN Berusia 22 Tahun, DPR: Sudah Waktunya Diubah!

Terdapat beberapa poin perubahan dalam RUU BUMN. Salah satunya penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas perusahaan secara optimal sesuai perkembangan regulasi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Jan 2025, 18:10 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 18:10 WIB
20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Pasalnya undang-undang sebelumnya berusia lebih dari 22 tahun.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini menyampaikan bahasan RUU BUMN sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Pembahasan ini menjadi perubahan ketiga yang langsung mengubah UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003.

"Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional," kata Anggia dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Anggia menerangkan beberapa poin perubahan dalam RUU BUMN. Pertama, meliputi penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas perusahaan secara optimal sesuai perkembangan regulasi.

Kedua, pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan.

Ketiga, Pengelolaan Korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.

Keempat, berkaitan dengan kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.

Kelima, privatisasi meliputi penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara.

Keenam, tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

"Selain itu, RUU ini juga menekankan pada pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik serta pembentukan komite audit dan pengawasan internal," tegas Anggia.

 

Bakal Bentuk Panja RUU BUMN

Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)... Selengkapnya

Anggia menyampaikan RUU BUMN ini sebelumnya telah melalui tahap harmonisasi dan penyempurnaan konsep oleh Badan Legislasi DPR. Hasilnya telah diserahkan kepada Komisi VI DPR.

Pada rapat paripurna 23 Januari 2025, Komisi VI DPR secara resmi diberi mandat untuk membahas lebih lanjut RUU BUMN ini. Langkah terdekat, pihaknya akan membentuk panitia kerja.

"Kami akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU ini. Komisi VI dan BUMN juga berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya dalam proses legislasi ini," kata Anggia.

 

Pembentukan BP Danantara

Kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)
Kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)... Selengkapnya

Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap pentingnya ada landasan aturan terbaru bagi perusahaan pelat merah. Rancangan Undang-Undang tentang BUMN (RUU BUMN) yang bakal digodok Komisi VI DPR RI nantinya turut berkaitan dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

Salah satu bagian pentingnya adalah penguatan peran dan kinerja BUMN. Dia menjelaskan, pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk memperbarui undang-undang tentang BUMN yang terakhir terbit pada 2003 lalu.

"Pada prinsipnya, pemerintah sependapat dengan DPR RI mengenai adanya kebutuhan dan urgensi penyusunan RUU BUMN ini," kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, penguatan peran BUMN menjadi hal penting yang perlu dilakukan. Baik dari pengelolaan entitas, maupun tata kelola di internal perusahaan negara.

"Optimalisasi peran dan kontribusi BUMN menjadi hal krusial untuk dilakukan penguatan pengelolaan BUMN, baik dari aspek entitas pengelolaan BUMN maupun dari aspek tata kelola BUMN itu sendiri," ungkapnya.

Erick melanjutkan, proses pembahasan RUU BUMN ini tak terlepas dari rencana pemerintah untuk membentuk superholding BUMN. Yakni, pembentukan BP Danantara sebagai salah satu target Presiden Prabowo Subianto.

"Dan juga untuk pembentukan badan baru, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)," jelas dia.

Sebagai informasi, rencana pembahasan RUU BUMN sebetulnya sudah berkali-kali masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas). Namun, pembahasannya tak kunjung dilakukan. Pada akhir masa jabatan periode 2019-2024 lalu, Erick Thohir sempat menyinggung kembali soal nasib pembahasan RUU BUMN ini di parlemen.

 

BP Danantara Jadi Amanat RUU BUMN

Kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)
Kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)... Selengkapnya

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara sebagai superholding BUMN nantinya. Menurutnya itu sudah menjadi pembahasan sejak lama.

Erick menyebutkan, lahirnya BP Danantara sejalan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang sudah digulirkan dalam 2 tahun terakhir. Lahirnya Danantara, kata dia, tidak perlu dipandang negatif.

"Kalau Danantara kan sesuai dengan RUU BUMN yang sudah kita gulirkan hampir 2 tahun sebetulnya kemarin, memang kan roadmap BUMN itu ke arah sana," kata Erick di Hotel Kempinski, Jakarta, dikutip Jumat (8/11/2024).

"Dan saya selalu bilang super holding itu, jadi bukan sesuatu, jangan dilihat yang negatif. Jadi prosesnya sudah berjalan," ia menambahkan.

Dia menuturkan, nama dari superholding BUMN bukan merupakan suatu masalah. Hal itu jadi proses untuk menuju tujuan yang besar tadi.

 

Tunggu Regulasi

Erick menyebut, bentuk Danantara nantinya masih akan dikaji, apakah sebagai badan usaha atau sovereign wealth fund (SWF). Termasuk pada sisi regulasi sebagai landasan kerja BP Danantara ke depannya.

"Ya ini yang masih jadi kajian. Yang pasti kami BUMN sudah memberikan tempat, salah satu aset Bank Mandiri. Cuma kalau tadi ditanya sama, Pak ini deal-nya kapan? Nah ini lagi kajian. Nah sama Danantara ini lagi proses kajian, apakah ada PP-nya, ada UU-nya, itu biar yang ahlinya," bebernya.

Erick menyebut lahirnya BP Danantara yang akan mengelola aset 7 BUMN raksasa membuktikan kalau perusahaan pelat merah semakin sehat.

"Kalau kami di BUMN, senang, kenapa? Artinya apa, kinerja kita yang selama ini diapresiasi, di mana 7 BUMN besar ini dinyatakan sehat," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya