Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berterimakasih kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) serta Menteri BUMN, yang telah menyesuaikan jam kerja dalam skema work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN.
Menhub mengatakan, langkah ini dapat memberi waktu lebih untuk mengurai kepadatan mudik jelang Lebaran 2025, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
"Pada tahun ini Hari Raya Nyepi berdekatan dengan Idul Fitri yaitu pada 29 dan 31 Maret. Asumsi kami dengan adanya SE tersebut, ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMN yang hendak mudik akan melaksanakan perjalanan lebih awal. Dengan begitu kami punya waktu untuk mengurai para pemudik,” ujar Menhub di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Advertisement
Pada SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025, disebutkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan pada 24-27 Maret 2025. Pada tanggal tersebut, PNS bisa melakukan kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dari rumah (work from home), serta lokasi lain (work from anywhere).
Kementerian BUMN pun sudah mengeluarkan Imbauan Penerapan WFA bagi pegawai BUMN. Dalam imbauannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan agar WFA diberlakukan sebelum dan sesudah Hari Raya, yakni mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025.
Menhub mengungkapkan, kebijakan ini sangat relevan dengan dinamika dunia kerja yang terus berkembang, terutama dalam musim Lebaran dan Hari Raya Nyepi.
Ia percaya, dengan adanya fleksibilitas ini, seluruh pihak akan dapat menjaga produktivitas, meningkatkan kesejahteraan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman.
"Terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik ini. Semoga sinergi yang terus terjalin antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PANRB, serta Kementerian BUMN dapat terus menghasilkan kebijakan-kebijakan inovatif yang bermanfaat bagi negara dan seluruh masyarakat Indonesia," paparnya.
Usul Skema WFA untuk Swasta
Selain pengaturan WFA untuk ASN dan pegawai BUMN, Menhub Dudy juga mengusulkan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta untuk dapat menerapkan kebijakan WFA bagi pekerja mereka pada periode Lebaran 2025, dengan memperhatikan operasional, produktivitas, serta pelayanan pelanggan.
Menurut dia, WFA bisa mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di daerah-daerah yang menjadi titik fokus arus mudik.
"WFA memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja," pungkas dia.
Advertisement
Aturan WFA PNS
Adapun MenPANRB Rini Widyantini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
SE tersebut menyebutkan, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi para ASN dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yakni pada 24-27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara work from office (WFO), work from home (WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA), dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
SE tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
