Deadline Mepet, Perundingan Pembelian Inalum Harus Segera Kelar

Batas waktu pengambilalihan Inalum sesuai Master Agreement adalah 1 November 2013.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Agu 2013, 20:01 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 20:01 WIB
ms-hidayat130409b.jpg
Menteri Perindustrian MS Hidayat berharap perbedaan perhitungan aset PT PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) antara Indonesia dengan Jepang segera diselesaikan secepat mungkin. Desakan ini disampaikan mengingat Inalum harus sudah jatuh ke tangan Indonesia pada 1 November 2013, atau sesuai ketentuan dalam Master Agreement.

"Hanya yang jadi dispute sekarang itu soal price. Karena kita menggunakan hitungan masing-masing itu yang paling benar. (Maka) Sedang melakukan pêndekatan. Akhir bulan ini barangkali sudah ada pendekatan," ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (20/8/2013)

Hidayata mengungkapkan, para pengacara dari kedua negara telah bertemu untuk membuat kesepakatan maksimal yang bisa dilakukan dari aspek hukum. Harapannya, pada akhir bulan ini, para tim perunding akan bertemu untuk mencoba memfinalisasi pengambilalihan perusahaan alumunium tersebut. "Nanti finalnya, saya sebagai ketua tim negosiasi yang akan berunding," lanjutnya.

Terkait harga pembelian yang diperlukan untuk pengalihan ini sendiri, pemerintah hingga kini belum mau menyebutkan secara rinci. Namun dirinya tetap akan berpegang pada perhitungan yang diberikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jika target pengambilalihan Inalum melewati batas waktu 1 November, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan petunjuk dari perjanjian yang telah disepakti. Salah satunya adalah menunjuk pihak ketiga yang netral dan disetujui oleh kedua belah pihak untuk bertindak menjadi penengah.

"Atau kita pergi ke arbitrase. Itu memang lama, tapi kita ingin fisik proyek itu sudah kembali," tandasnya. (Dny/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya