Cegah PHK, Usulan Pengusaha Akan Dibacakan Presiden

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan akan berupaya keras demi mencegah Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan terhadap karyawan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Agu 2013, 09:17 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2013, 09:17 WIB
phk-buruh-130728b.jpg
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengatakan akan berupaya keras untuk mencegah tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan terhadap karyawan.

"Kami berharap tidak terjadi hal tersebut. Tapi kalaupun ada perusahaan yang rugi dan harus lay off (PHK) maka kami akan berusaha mempertahankan (karyawan)," tegas dia di Jakarta, seperti ditulis Jumat (23/8/2013).

Sayangnya, Sofjan enggan berkomentar mengenai kebijakan yang tengah digadang pemerintah terkait penghapusan atau pemangkasan pajak penghasilan (PPh) karyawan untuk industri maupun rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) apakah sudah cukup untuk menahan perusahaan melakukan lay off."Soal PHK kan urusan perusahaan masing-masing," ujar dia singkat.

Sofjan mengaku, telah mengajukan beberapa usulan kepada pemerintah untuk menghindari pemecatan karyawan. "Perusahaan tidak akan lay off bila usulan kami diterima pemerintah," jelasnya.

Namun demikian, lagi-lagi dia tidak bersedia menyebut secara detail terkait usulan tersebut karena akan disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini soal paket kebijakan ekonomi.

"Kami memberikan masukan/usulan dalam jangka pendek, menengah, panjang terkait keinginan pengusaha dan pemerintah telah menerima masukan tersebut. Hari ini Pak Presiden yang akan mengumumkannya, karena yang pasti langkah ini untuk menstabilkan nilai rupiah," paparnya.

Sofjan berharap, pemerintah dapat segera menyelesaikan masukan dari dunia usaha, sehingga para pengusaha bisa kembali bekerja dengan normal.

"Semoga kami dunia usaha tidak terlibat dengan spekulasi-spekulasi, karena kami juga akan ikut membantu membereskan masalah di Indonesia. Menurut saya lebih banyak rumor dari pada kenyataan," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian, MS Hidayat menyatakan akan mencegah PHK karyawan pada industri padat karya selama satu tahun ke depan. Hal ini menyusul terjadinya pemecatan sekitar 15 ribu orang.

"Jadi nanti satu tahun ke depan tidak ada lagi PHK, yang ada penciptaan lapangan kerja. Jadi insentifnya harus menarik dengan memperingan industrinya. Pertama pajak karyawannya dihapuskan/ditanggung pemerintah atau pemberian diskon pajak penghasilan badan, atau menaikkan batas PTKP," papar Hidayat.

Bahkan, lanjutnya, insentif yang akan diberikan pemerintah ini akan berlaku lebih panjang dari sebelumnya. Kemungkinan pengenaan fasilitas ini bakal dibuat sepanjang satu tahun atau jika perlu hingga kondisi ekonomi Indonesia dianggap kondusif. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya