SKK Migas Kini Tak Lagi Urusi Tender Minyak Pertamina

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan pengadaan tender minyak mentah akan diserahkan sepenuhnya kepada PT Pertamina.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Sep 2013, 15:50 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2013, 15:50 WIB
industri-migas-130821b.jpg
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan pengadaan tender minyak mentah akan diserahkan sepenuhnya kepada PT Pertamina (persero). Langkah ini untuk menghindari terjadinya praktik suap.

Jero mengatakan, selama ini minyak mentah yang diproduksi Kontaktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari sumur migas Indonesia yang  tidak terserap kilang Pertamina dilelang Satuan kerja Khusu Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Selama ini ada hasil minyak dari KKKS mestinya diserahin Pertamina semua, tapi Pertamina sebagian kecil yang tidak cocok diproses oleh kilang Pertamina, sebagian kecil ini dijadikan uang, diekspor dan ditender SKK Migas," kata Jero dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Dia mengungkapkan, untuk menghindari terulangnya kasus suap yang terjadi pada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, instansi ini kemudian mengalihkan tugas pengadaan tender minyak mentah yang tidak bisa diserap ke Pertamina. "Mereka mengusulkan mereka tidak lagi mengadakan tender, serahkan semua 100% ke Pertamina," ungkapnya.

Menurut Jero hal tersebut sudah disepakati PT Pertamina persero dan SKK Migas sebagai lembaga yang sebelumnya menjadi pengadaan tender minyak mentah sisa tersebut. Nantinya minyak mentah tersebut akan ditukar Pertamina dengan minyak mentah yang bisa diolah dikilangnya.

"Yang mana bisa diolah-diolah, kalau sisa ditukar sama minyak perusahaan asing sehingga di SKK Migas tidak ada lagi model tender itu, jadi lebih terdistribusilah," tutupnya. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya