Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebutkan potensi kartel 6 komoditas pangan strategis mencapai Rp 11,34 triliun.
Sebab itu, organisasi kumpulan pengusaha ini meminta pemerintah untuk merombak tata niaga impor nasional yang terjadi karena adanya ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan sehingga rentan dengan spekulasi dan kartel.
"Nilai potensi kartel yang mencapai Rp 11,34 triliun ini belum termasuk dengan komoditas lainnya yang juga berpengaruh pada tata niaga pangan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur, Rabu (11/9/2013).
Dia mengatakan, bila dirinci, perkiraan kebutuhan konsumsi nasional dengan nilai potensi kartel sebenarnya bisa diperkirakan.
Keenam komoditas pangan strategis yang masih jadi mainan karter tersebut adalah:
1. Kebutuhan daging sapi yang mencapai 340 ribu ton diperkirakan memiliki nilai kartel mencapai Rp 340 miliar.
2. Kebutuhan daging ayam yang mencapai 1,4 juta ton dengan nilai kartel mencapai Rp 1,4 triliun.
3. Gula dengan kebutuhan 4,6 juta ton mencapai Rp 4,6 triliun
4. Kebutuhan kedelai 1,6 juta ton dengan nilai kartel Rp 1,6 triliun
5. Jagung 2,2 juta ton mencapai Rp 2,2 triliun
6. Beras impor 1,2 juta ton dengan nilai kartel mencapai Rp 1,2 triliun.
Menurut Natsir, gambaran seperti itu akibat penataan manajemen pangan nasional yang sangat lemah dari aspek produksi, distribusi dan perdagangannya.Â
Kadin mengapresiasi kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memberantas praktek kartel pangan ini.
Menurut dia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan DPR harus ikhlas menyerahkan persoalan itu ke proses hukum.
"Kami berharap KPK, BPK, Kejaksaan menindaklanjuti temuan KPPU ini, sebenarnya Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian tidak perlu panik di dalam memanaje pangan strategis ini mulai dari produksi, distribusi, dan perdagangannya asal mereka tegas konsisten tidak hanya berwacana," ujar Natsir.
Dia menilai, dengan melihat kondisi sekarang itu 6 komoditas strategis ini masih menjadi barang mainan pelaku kartel yang dibarengi ketidakkonsistenan kebijakan pangan strategis oleh Mendag dan Mentan, sehingga akhirnya berdampak kepada rakyat.
"Akibat turbulensi kebijakan pangan ini, kita tidak bisa berharap banyak dari DPR Komisi VI dan IV karena DPR sendiri hanya bisa sebatas himbauan saja kepada pemerintah, tidak ada punishment anggaran bagi kementerian yang main-main terhadap persoalan pangan," kata Natsir.
Menurut dia, kartel pangan ini dapat dicegah apabila pemegang otoritas pangan strategis ini tidak bermain 2 kaki. "Ya kalau perlu ada Perpres Bulog tunggal tangani 6 komoditas pangan ini. Kalau terus dibiarkan seperti ini, dari tahun ke tahun iya bakal terus begini karena pemainnya 2 kaki," pungkas Natsir. (Nur/*)
Sebab itu, organisasi kumpulan pengusaha ini meminta pemerintah untuk merombak tata niaga impor nasional yang terjadi karena adanya ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan sehingga rentan dengan spekulasi dan kartel.
"Nilai potensi kartel yang mencapai Rp 11,34 triliun ini belum termasuk dengan komoditas lainnya yang juga berpengaruh pada tata niaga pangan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur, Rabu (11/9/2013).
Dia mengatakan, bila dirinci, perkiraan kebutuhan konsumsi nasional dengan nilai potensi kartel sebenarnya bisa diperkirakan.
Keenam komoditas pangan strategis yang masih jadi mainan karter tersebut adalah:
1. Kebutuhan daging sapi yang mencapai 340 ribu ton diperkirakan memiliki nilai kartel mencapai Rp 340 miliar.
2. Kebutuhan daging ayam yang mencapai 1,4 juta ton dengan nilai kartel mencapai Rp 1,4 triliun.
3. Gula dengan kebutuhan 4,6 juta ton mencapai Rp 4,6 triliun
4. Kebutuhan kedelai 1,6 juta ton dengan nilai kartel Rp 1,6 triliun
5. Jagung 2,2 juta ton mencapai Rp 2,2 triliun
6. Beras impor 1,2 juta ton dengan nilai kartel mencapai Rp 1,2 triliun.
Menurut Natsir, gambaran seperti itu akibat penataan manajemen pangan nasional yang sangat lemah dari aspek produksi, distribusi dan perdagangannya.Â
Kadin mengapresiasi kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memberantas praktek kartel pangan ini.
Menurut dia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan DPR harus ikhlas menyerahkan persoalan itu ke proses hukum.
"Kami berharap KPK, BPK, Kejaksaan menindaklanjuti temuan KPPU ini, sebenarnya Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian tidak perlu panik di dalam memanaje pangan strategis ini mulai dari produksi, distribusi, dan perdagangannya asal mereka tegas konsisten tidak hanya berwacana," ujar Natsir.
Dia menilai, dengan melihat kondisi sekarang itu 6 komoditas strategis ini masih menjadi barang mainan pelaku kartel yang dibarengi ketidakkonsistenan kebijakan pangan strategis oleh Mendag dan Mentan, sehingga akhirnya berdampak kepada rakyat.
"Akibat turbulensi kebijakan pangan ini, kita tidak bisa berharap banyak dari DPR Komisi VI dan IV karena DPR sendiri hanya bisa sebatas himbauan saja kepada pemerintah, tidak ada punishment anggaran bagi kementerian yang main-main terhadap persoalan pangan," kata Natsir.
Menurut dia, kartel pangan ini dapat dicegah apabila pemegang otoritas pangan strategis ini tidak bermain 2 kaki. "Ya kalau perlu ada Perpres Bulog tunggal tangani 6 komoditas pangan ini. Kalau terus dibiarkan seperti ini, dari tahun ke tahun iya bakal terus begini karena pemainnya 2 kaki," pungkas Natsir. (Nur/*)