Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengaku sejumlah perusahaan pertambangan telah melakukan lobi-lobi dengan pemerintah terkait rencana kenaikan tarif royalti batu bara pada 2014.
"Lobi (perusahaan) ada. Tapi kami punya posisi juga. Masa semua keinginan dunia usaha kami ikuti," tegas Kepala Pelaksana Tugas (Plt) BKF Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Dia menambahkan, membayarkan tarif royalti pengerukan batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kewajiban dari perusahaan yang telah memperoleh keuntungan dari konsesi.
Bambang memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM rampung pada tahun ini.
"Tahun ini (revisi) PP nya selesai. Pokoknya kami ingin kesepakatan PP Nomor 9 harus direvisi untuk meningkatkan royalti," ujarnya.
Namun Bambang menyebut, tarif royalti batu bara akan disesuaikan tergantung tipe atau jenis batu bara. "Batu bara kan ada tipe low dan high kalori. Kalau tipenya sama dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ya harus sama," paparnya.
Dalam PKP2B royalti flat batu bara 13,5% dan rencananya royalti batu bara open pit akan dipatok 3%-7% dari harga jual tergantung kalorinya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo sebelumnya menyatakan masih akan mengevaluasi rencana kenaikan tarif royalti tersebut.
"Lagi dievaluasi, karena kami ingin menerima masukan dari yang lain terkait harga batu bara, kondisi pertambangan, ekspor menurun, pembatasan ekspor China," terang dia.(Fik/Ndw)
"Lobi (perusahaan) ada. Tapi kami punya posisi juga. Masa semua keinginan dunia usaha kami ikuti," tegas Kepala Pelaksana Tugas (Plt) BKF Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Dia menambahkan, membayarkan tarif royalti pengerukan batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kewajiban dari perusahaan yang telah memperoleh keuntungan dari konsesi.
Bambang memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM rampung pada tahun ini.
"Tahun ini (revisi) PP nya selesai. Pokoknya kami ingin kesepakatan PP Nomor 9 harus direvisi untuk meningkatkan royalti," ujarnya.
Namun Bambang menyebut, tarif royalti batu bara akan disesuaikan tergantung tipe atau jenis batu bara. "Batu bara kan ada tipe low dan high kalori. Kalau tipenya sama dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ya harus sama," paparnya.
Dalam PKP2B royalti flat batu bara 13,5% dan rencananya royalti batu bara open pit akan dipatok 3%-7% dari harga jual tergantung kalorinya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo sebelumnya menyatakan masih akan mengevaluasi rencana kenaikan tarif royalti tersebut.
"Lagi dievaluasi, karena kami ingin menerima masukan dari yang lain terkait harga batu bara, kondisi pertambangan, ekspor menurun, pembatasan ekspor China," terang dia.(Fik/Ndw)