KPPU Temukan Data Antar Instansi & Importir Bawang Putih Janggal

KPPU menemukan kejanggalan data informasi antar instansi, yakni Kementerian Perdagangan , Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun importir.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Sep 2013, 20:25 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2013, 20:25 WIB
bawang-putih30326b.jpg
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kejanggalan data informasi antar instansi, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), maupun importir yang diduga terlibat praktik oligopoli bawang putih.

Investigator KPPU, Moh. Noor Rofiq mengatakan pihaknya masih terus mempelajari data dari berbagai sumber, berupa realisasi impor pada kartu kendali dari Kemendag, Persetujuan Impor Barang (PIB) dan realisasi impor yang dimiliki DJBC.

"Bisa jadi Kementan yang punya data, dan ini menunjukkan bahwa sumber yang sama tapi datanya berbeda-beda. Ini yang kami akan terus selidiki," kata dia usai Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kartel Bawang Putih di kantor KPPU, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Noor menambahkan, investigator ingin melakukan validasi terh0adap pemberian cap dan stempel sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Lebih jauh dia mengatakan, kartu kendali bisa menjadi petunjuk hubungan antara data Kemendag dan DJBC menjadi salah satu petunjuk untuk menghubungkan kevalidan data antara instansi terkait, importir dan KPPU.

"Kartu kendali, surat pemberitahuan pengeluaran barang (SPPB) dari DJBC juga menjadi salah satu alat bukti. Dan kami menemukan kejanggalan impor bawang putih dari segi pengaturan volume, pengaturan waktu, dan pengaturan harga," jelas Noor. (Fik/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya