Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyetujui penyesuaian nilai konstruksi terkait pelemahan rupiah yang terus menerus terjadi terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Jadi saya paham mengetahui keadaan yang saat ini. Caranya ada dua, ada yang perubahan harga kontrak dan ada pengurangan satuan kerja. Dengan kedua alternatif itu bisa dilakukan," ujar Djoko di Kantor BPK, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Djoko pun meminta seluruh asosiasi sesegera mungkin mengirimkan surat dan detail perubahan harga.
Menurut dia, cara pertama bisa dilakukan jika pemerintah memiliki uang yang bisa memberi tambahan untuk pekerjaan konstruksi.
Adapun opsi kedua yang diambil pemerintah, jika pemerintah sama sekali tidak memiliki kemampuan dalam menyesuaikan harga satuan konstruksi yang diajukan.
Namun demikian, apa pun jalan yang akan diambil nantinya, harus memiliki surat dan bukti yang sah dari asosiasi terkait perubahan harga konstruksi tersebut.
"Untuk keduanya pun harus ada izin yang sah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tegas Djoko.
Dia mengaku sampai saat ini dari pihak Pengembangan Jasa Konstruksi belum mengirimkan surat terkait penyesuaian harga tersebut.
"Saya belum terima sama sekali, saya sih mengharapkannya surat itu bisa disampaikan secepat mungkin. Agar saya bisa menerima dan melihat langsung," tutup Djoko. (Dis/Nur)
"Jadi saya paham mengetahui keadaan yang saat ini. Caranya ada dua, ada yang perubahan harga kontrak dan ada pengurangan satuan kerja. Dengan kedua alternatif itu bisa dilakukan," ujar Djoko di Kantor BPK, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Djoko pun meminta seluruh asosiasi sesegera mungkin mengirimkan surat dan detail perubahan harga.
Menurut dia, cara pertama bisa dilakukan jika pemerintah memiliki uang yang bisa memberi tambahan untuk pekerjaan konstruksi.
Adapun opsi kedua yang diambil pemerintah, jika pemerintah sama sekali tidak memiliki kemampuan dalam menyesuaikan harga satuan konstruksi yang diajukan.
Namun demikian, apa pun jalan yang akan diambil nantinya, harus memiliki surat dan bukti yang sah dari asosiasi terkait perubahan harga konstruksi tersebut.
"Untuk keduanya pun harus ada izin yang sah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tegas Djoko.
Dia mengaku sampai saat ini dari pihak Pengembangan Jasa Konstruksi belum mengirimkan surat terkait penyesuaian harga tersebut.
"Saya belum terima sama sekali, saya sih mengharapkannya surat itu bisa disampaikan secepat mungkin. Agar saya bisa menerima dan melihat langsung," tutup Djoko. (Dis/Nur)