PT Pos Minta Syarat Pembukaan Rekening Dipermudah

Selama ini, pihak perbankan selalu menjadikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama pembukaan rekening.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Okt 2013, 20:08 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2013, 20:08 WIB
pos-indonesia-130729b.jpg
PT Pos Indonesia meminta Bank Indonesia selaku regolator seluruh perbankan di Indonesia untuk memperlunak syarat dalam pembukaan rekening.

Usulan disampaikan mengingat perusahaan akan menjadi salah satu perpanjangan tangan dari perbankan dalam mewujudkan masyarakat yang melek akan perbankan.

"Masyarakat kita kan nggak semua punya syarat ketentuan apa yang seperti perbankan, disisi lain masyarakat kita masih takut dengan perbankan, masih banyak penduduk yang seperti itu, jadi kita harapkan Bank Central harapannya bisa melihat itu untuk menarik orang-orang seperti itu," ungkap Senior Vice Presiden Teknologi Informasi Pos Indonesia Budhi Setiawan saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Budhi mengungkapkan mudahnya persayaratan akan mendorong kantor pos mampu dipercaya oleh masyarakat dalam bertransaksi keuangan ketimbang perbankan. Selama ini, pihak perbankan selalu menjadikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama pembukaan rekening, sementara Pos Indonesia bebas menggunakan identitas apapun apabila ingin bertransaksi keungan.

Diakui Budhi, usulan tersebut sudah dibicarakan dengan BI dan pihak bank sentrak masih menimbangkannya.

"Kami Hanya memang perlu proses lebih detail untuk menjadi satu policy, tapi prinsipnya Pos mengikuti ketentuan BI, kita akan terus ikuti," kata Budhi.

Pos Indonesia sendiri nantinya apabila Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang branchless banking akan dikeluarkan akhir tahun ini siap mentargetkan minimal mendapatkan 1 juta nasabah baru.

"Nah ini kita harapkan tahun depan bisa mengejar sampai 1 juta konversi nasabah kita kesini (bank)," jelas Budhi. (Yas/Shd)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya