Tambah Jumlah Wajib Pajak, Indonesia Harus Contoh Malaysia

Konsultan pajak dinilai dapat mendorong jumlah wajib pajak dan menstimulus wajib pajak untuk membayar pajak secara benar.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Okt 2013, 10:15 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 10:15 WIB
pajak-online-130425b.jpg
Indonesia seharusnya dapat mencontoh negara lain dalam pemanfaatan konsultan pajak. Lewat konsultan pajak ini, dapat mendorong jumlah wajib pajak dan menstimulus wajib pajak tersebut untuk membayar pajak secara benar sehingga menambah pemasukan pajak bagi negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sukiatto Oyong. Dia mencontohkan, Malaysia terdapat sekitar 6-7 ribu konsultan pajak. Dari masing-masing konsultan dalam setahun dapat menangani sekitar 20 perusahaan atau perorangan wajib pajak.

Selain itu, Oyong juga menjelaskan bagaimana konsultan pajak dihargai dan dianggap penting di Taiwan. Di negara tersebut, bila wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak, maka wajib pajak tersebut lebih mendapatkan keistimewaan dalam menjalankan bisnisnya.

"Juga di Taiwan, peran konsultan pajak dihargai. Kalau pakai mereka (wajib pajak) menggunakan jasa konsultan yang diakui dan mempunyai izin, maka ibarat wajib pajak tersebut menggunakan jalur hijau. Mereka dipermudah dalam berbagai hal, tapi dalam artinya yang positif. Di sini peran konsultan pajak menjadi sangat strategis," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Kamis (10/10/2013).

Oleh sebab itu, menurut Oyong, di Indonesia perlu adanya edukasi kepada masyarakat akan pentingnya peran konsultan pajak. Dengan edukasi tersebut juga masyarakat dapat membedakan mana konsultan pajak yang resmi dengan konsultan pajak yang tidak resmi. "Kalau yang resmi ini seperti dia mempunyai izin, memiliki kompetensi serta dia bernaung didalam asosiasi konsultan yang resmi," tutur Oyong. (Dny/Amh)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya