Turbin Disita, PLN Merugi Rp 5 Miliar per Hari

Proyek ini adalah pekerjaan pemeliharaan mesin pembangkit yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai pembangkit.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Okt 2013, 20:44 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 20:44 WIB
pln-data-angin-130319b.jpg
PT PLN (Persero) mengaku menderita kerugian hingga Rp 5 miliar per hari akibat penyitaan mesin pembangkit Gast Turbin (GT) 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Pembangkit Sumatera Utara sektor Belawanoleh oleh Kejaksaan Agung. (Kejagung)

Akibat dari dugaan tersebut pihak Kejagung telah menetapkan empat orang anggota Serikat Pekerja PLN sebagai tersangka.

Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Deden Aditya Dharma mengatakan, penyitaan mesin GT 2.2 tersebut dilakukan karena adanya putusan Kejagung terkait adanya tindak korupsi dalam proyek Life Time Extention (LTE). Proyek ini adalah pekerjaan pemeliharaan mesin pembangkit yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai pembangkit agar tetap andal dan dapat beroperasi dengan aman setidaknya untuk 10 tahun dengan mutu yang baik.

"Dengan alasan merugikan negara sebesar Rp 25 miliar, daya mampu hanya sebesar 123 MW, dan pemeliharaan LTE terhadap GT 2.2 belum dikerjakan," kata Deden di kantor PLN Pusat Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Tim Advokasi Solidaritas Nasional Serikat Pekerja PLN Abrar Ali menambahkan kerugian yang dialami PLN sebesar Rp 5 miliar per hari tersebut belum memperhitungkan biaya pegawai.

"Kami sementara ini masih menganalisa, sementara kerugian timbul setiap hari dari GT 2.2 sekitar Rp 5 miliar, beban dibagi Beban Pokok Produksu, dengan cepat masuk kedalam sistem kerugian itu bisa dihindari," ungkapnya.

Empat Ditangkap

Pada bagian lain, Ketua Tim Khusus Solidaritas Nasional Serikat Pekerja PT PLN, Irwanto Siambatom mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus guna mengawal proses hukum atas penetapan empat orang rekannya tersebut. "SP tidak membela orang yang salah kalau benar bilang benar kalau salah bilang salah," katanya.

Tim menilai penetapan tersangka masih terlalu dini karena audit dan penyelidikan belum selesai. Bahkan pihkanya menilai penetapan tersebut sangat dipaksakan. (Pew/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya