<i>Open Access </i> Diterapkan, ESDM Petakan Infrastruktur Gas

Skema akses terbuka (open access) bakal diterapkan mulai 1 November 2013.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Okt 2013, 20:35 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 20:35 WIB
sumur-migas-130925b.jpg
Skema akses terbuka (open access) bakal diterapkan mulai 1 November 2013. Kebijakan ini dibuat untuk membuka pasar sehingga tidak terjadi monopoli distribusi gas oleh suatu perusahaan. 

Penerapan sistem tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2009. Namun sehari sebelum peraturan tersebut diterapkan, Kementerian ESDM masih memetakan pipa gas dan sumbernya.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, instansinya sudah membentuk tim untuk membahas peraturan menteri tersebut. "Kami akan bentuk tim bersama Dirjen Migas, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina (Persero), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) untuk membahas kembali kebijakan dari Permen tersebut," kata Susilo, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (31/2013).

Susilo menuturkan, tim tersebut nantinya juga akan memilah pipa yang akan yang telah dedicated karena tidak semua pipa dapat diterapkan open access. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan mekanisme pasar, dan jaminan  pasokan gas di wilayah pipa transmisi yang ada.

"Memilah mana yang dedicated hilir yang bisa diubah open acces, kalau misalkan satu daerah yang hanya dipakai pelanggan yang pemilik pipa distributor diubah semua bisa pakai ada tambahan fasilitas," ungkapnya.

Selain itu, tim tersebut akan memastikan sumber gas yang nantinya akan disalurkan ke konsumen melalui pipa-pipa gas tersebut. "Karena itu harus ada jaminan gas, ini yang dipetakan ESDM bersama Ditjen Migas, BPH Migas, SKK Migas sedang memetakan namanya gas balance," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya