Upah Naik, Pemerintah Ubah Besaran Penghasilan Tak Kena Pajak?

Pemerintah berencana mengkaji kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) buruh seiring dengan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Nov 2013, 09:29 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2013, 09:29 WIB
demo-buruh-upah-131021c.jpg

Pemerintah berencana mengkaji kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) buruh seiring dengan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,4 juta per bulan tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, wacana kenaikan PTKP tentu disesuaikan dengan besaran kenaikan upah buruh 2014.

"Kami ini otoritas fiskal yang mengurusi instrumen fiskal. Kalau upah buruh naik, kami akan melihat lagi PTKP-nya perlu di adjust lagi atau tidak. Pokoknya sesuai upah," kata dia di Jakarta, seperti ditulis Senin (4/11/2013).

Namun ketika ditanya mengenai waktu perubahan PTKP, Bambang belum bersedia menjawab. "Belum lah, kan belum apa-apa. Kalau memang perlu di adjust, ya kami adjust," paparnya.

Pemerintah, menurut dia, sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi pertama, termasuk penetapan Inpres tentang Pengupahan. Sehingga kenaikan upah buruh diatur dalam payung hukum tersebut supaya tidak memberatkan para perusahaan.

"Kalau upah buruh sudah di adress dalam paket pertama. Ditujukan bagi perusahaan yang bisa saja lay off gara-gara biaya produksi meningkat," tutur dia.

Sekadar informasi, pemerintah sudah menaikkan PTKP mulai 1 Januari 2013 menjadi Rp 2 juta per bulan atau Rp 24,3 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Jumlah ini naik dari nilai PTKP sebelumnya Rp 15,8 juta per tahun.

Setiap wajib pajak yang menikah mendapat tambahan kenaikan PTKP Rp 2,025 juta per tahun. Sementara nilai PTKP untuk pasangan yang bekerja ditambah Rp 24,3 juta per tahun. Kemudian bagi wajib pajak yang memiliki anak dikenakan tambahan Rp 2,025 juta per anak. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya