Pemerintah berencana mengkaji kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) buruh seiring dengan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,4 juta per bulan tahun depan.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, wacana kenaikan PTKP tentu disesuaikan dengan besaran kenaikan upah buruh 2014.
"Kami ini otoritas fiskal yang mengurusi instrumen fiskal. Kalau upah buruh naik, kami akan melihat lagi PTKP-nya perlu di adjust lagi atau tidak. Pokoknya sesuai upah," kata dia di Jakarta, seperti ditulis Senin (4/11/2013).
Namun ketika ditanya mengenai waktu perubahan PTKP, Bambang belum bersedia menjawab. "Belum lah, kan belum apa-apa. Kalau memang perlu di adjust, ya kami adjust," paparnya.
Pemerintah, menurut dia, sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi pertama, termasuk penetapan Inpres tentang Pengupahan. Sehingga kenaikan upah buruh diatur dalam payung hukum tersebut supaya tidak memberatkan para perusahaan.
"Kalau upah buruh sudah di adress dalam paket pertama. Ditujukan bagi perusahaan yang bisa saja lay off gara-gara biaya produksi meningkat," tutur dia.
Sekadar informasi, pemerintah sudah menaikkan PTKP mulai 1 Januari 2013 menjadi Rp 2 juta per bulan atau Rp 24,3 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Jumlah ini naik dari nilai PTKP sebelumnya Rp 15,8 juta per tahun.
Setiap wajib pajak yang menikah mendapat tambahan kenaikan PTKP Rp 2,025 juta per tahun. Sementara nilai PTKP untuk pasangan yang bekerja ditambah Rp 24,3 juta per tahun. Kemudian bagi wajib pajak yang memiliki anak dikenakan tambahan Rp 2,025 juta per anak. (Fik/Ahm)
Upah Naik, Pemerintah Ubah Besaran Penghasilan Tak Kena Pajak?
Pemerintah berencana mengkaji kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) buruh seiring dengan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diperbarui 04 Nov 2013, 09:29 WIBDiterbitkan 04 Nov 2013, 09:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadi Kurir Barang dari Iran, 2 Pria Jatim Terancam Hukuman Mati, Ini Salahnya
Rekomendasi Outfit Batik Kerja 2025 buat Hijabers, Tampil Anggun dan Fashionable!
Kanwil Kementerian HAM Gandeng PWNU Jakarta Tingkatkan Kesadaran HAM
Kutukan Prada Makan Korban Lagi, Terbaru Aktris Jepang Mei Nagano
Legenda Urban: Burong Tujoh di Aceh, Mitos yang Kerap Dikaitkan dengan Ilmu Hitam
Ilmuwan Temukan Alam Semesta Terus Mengembang dan Berputar
Tak Terima Anak Ditinggal Pacaran dengan Pria Lain, Pria Pemalang Buru Mantan Istri dengan Golok
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 25 April 2025
Kembali Terjadi Aksi Pembuangan Jenazah Bayi di Jember
Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025, Simak Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat Menurut UAH
Michelle Obama Zodiac Sign: The Capricorn First Lady