Ada `Pajak Siluman` Teror UKM

UKM yang menjadi anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) kerap mengeluhkan keberadaan `pajak siluman`

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Nov 2013, 11:20 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2013, 11:20 WIB
hindari-pajak-130509b.jpg
Ribuan Usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) kerap mengeluhkan keberadaan `pajak siluman` di luar setoran wajib kepada negara.

Sebab itu, Ketua BPD Hipmi Jaya Andhika Anindyaguna Bagoes Hermanto mengaku pihaknya sangat setuju dengan penerapan pajak penghasilan 1% dari omzet Rp 4,8 miliar, asalkan pajak tidak resmi hilang.

"Pada intinya kami setuju pajak UKM 1% ini, tidak keberatan asalkan biaya-biaya ekonomi tinggi dan pajak siluman alias pajak tidak resmi ditiadakan," ungkap dia saat berbincang sebelum acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan Fasilitas Pembayaran Pajak melalui ATM di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Lebih jauh dia menambahkan, pihaknya pernah mendapat laporan dari anggota Hipmi bahwa ada permainan dari petugas pajak sehingga memberatkan para UKM.

BPD Hipmi Jaya menaungi sekitar 3.000 pengusaha muda di DKI Jakarta dan 90% diantaranya bergerak dalam sektor UKM yang tercatat memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar. Sedangkan total UKM di seluruh Indonesia yang tergabung dalam anggota Hipmi mencapai 40 ribu UKM.

"Sebenarnya pajak 1% UKM meringankan, tapi ada permainan dari petugas pajak. Jadi ini sangat memberatkan mereka. Maka dari itu, pemerintah harus membenahi birokrasi pajak semakin baik," pungkas Andhika. (Fik/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya