Pembahasan renegosiasi Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terus menemui titik terang. Pemerintah memastikan sebanyak 34 KK atau perusahaan telah sepakat untuk merenegosiasi kontrak. Ini merupakan bagian pelaksanaan Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 yang akan mulai berlaku 12 Januari 2014.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, ada enam poin dalam kontrak yang menjadi bahan renegosiasi, antara lain mencakup luasan wilayah yang harus sesuai dengan UU, pengakhiran kontrak dan kelanjutan operasi, pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), kewajiban divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
"Ada 34 KK yang sudah sepakat untuk melaksanakan enam poin itu. Tapi bukan berarti yang lain tidak sepakat, namun ada beberapa dari enam bagian yang masih harus dinegosiasikan," ungkap dia usai Rakor Energi di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Hatta berharap, proses renegosiasi ini dapat tuntas paling cepat pekan ini atau pekan depan dengan mengutamakan pelaksanaan tentang smelter di dalam negeri. Pembangunan smelter tersebut menjadi bagian penting dari UU Minerba.
"Kami akan terus melaksanakan UU tersebut, makanya sedang dipersiapkan Peraturan Pemerintah (PP). Draft-nya sedang digodok di Kementerian terkai dan diharapkan bisa segera tuntas akhir tahun ini," paparnya.
Terkait implementasi UU Minerba yang akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Menteri Perindustrian MS Hidayat menambahkan, hal itu masuk dalam pembahasan rakor energi pada hari ini.
"Intinya hasil rapat ini akan dibawa ke sidang Kabinet dan Kamis siang (19/12/2013) akan diumumkan oleh Pak Menko di Istana Negara," pungkas dia tanpa menjelaskan detil soal implikasi UU Minerba terhadap pengangguran. (Fik/Ndw)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, ada enam poin dalam kontrak yang menjadi bahan renegosiasi, antara lain mencakup luasan wilayah yang harus sesuai dengan UU, pengakhiran kontrak dan kelanjutan operasi, pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), kewajiban divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
"Ada 34 KK yang sudah sepakat untuk melaksanakan enam poin itu. Tapi bukan berarti yang lain tidak sepakat, namun ada beberapa dari enam bagian yang masih harus dinegosiasikan," ungkap dia usai Rakor Energi di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Hatta berharap, proses renegosiasi ini dapat tuntas paling cepat pekan ini atau pekan depan dengan mengutamakan pelaksanaan tentang smelter di dalam negeri. Pembangunan smelter tersebut menjadi bagian penting dari UU Minerba.
"Kami akan terus melaksanakan UU tersebut, makanya sedang dipersiapkan Peraturan Pemerintah (PP). Draft-nya sedang digodok di Kementerian terkai dan diharapkan bisa segera tuntas akhir tahun ini," paparnya.
Terkait implementasi UU Minerba yang akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Menteri Perindustrian MS Hidayat menambahkan, hal itu masuk dalam pembahasan rakor energi pada hari ini.
"Intinya hasil rapat ini akan dibawa ke sidang Kabinet dan Kamis siang (19/12/2013) akan diumumkan oleh Pak Menko di Istana Negara," pungkas dia tanpa menjelaskan detil soal implikasi UU Minerba terhadap pengangguran. (Fik/Ndw)