Golongan Industri Menengah Masih Dapat Subsidi Rp 16 Triliun

Pemerintah akan mencabut subsidi listrik bagi golongan I4 dengan daya tak terhingga pada 2014.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Des 2013, 10:02 WIB
Diterbitkan 23 Des 2013, 10:02 WIB
industri-kecil-131026b.jpg
Pemerintah menyatakan, golongan pelanggan I3 atau dengan daya listrik 197.001-13,32 MVA dan I2 masih mendapatkan subsidi listrik Rp 16,7 triliun setahun.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman  mengatakan, subsidi listriknya yang ditarik adalah golongan pelanggan I 4 dengan daya tak terhingga pada tahun depan. Namun, meski begitu golongan listrik I 3 dan I 2 ikut tidak menerima kebijakan tersebut.

"I3 dan I2 tetap dapat subsidi Rp 16,7 triliun, I2 dan I3 ini saja. Yang I4 ikut dicabut mereka ikut teriak kan lucu juga yang dicabut siapa yang teriak siapa," kata Jarman, seperti yang dikutip di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Jarman menambahkan, golongan listrik I4 hanya ada 61 perusahaan di Indonesia,  perusahaan tersebut dalam kategori besar dengan laba yang besar dan di antaranya  adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Begini kan ditujukan untuk I 4 itu hanya 61 pelanggan. Semen Tonasa, Semen Padang, Semen Indonesia, Krakatau Steel, banyak," tutur Jarman.

Jika subsidi listrik golongan I 4 benar dicabut maka negara bisa menghemat uangnya Rp 7,5 triliun. Menurut Jarman, uang tersebut dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur.

"61 pelanggan yang dicabut subsidinya, yang setiap tahun dapat subisidi Rp 7,5 triliun," ungkapnya.

Selain itu, dengan pencabutan subsidi tersebut maka ada pelanggan baru 34,3 juta keluarga  pada 2014. (Pew/Ahm)

Baca Juga:

Kenaikan Tarif Listrik Makin Membebani Perusahaan


Bos PLN: Tarif Listrik Naik Mulai Hari Ini


Pemerintah Klaim 96,7% Desa Sudah Menikmati Listrik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya