Berhenti Operasi 5 Hari di Soetta, Merpati Belum Lapor Kemenhub

PT Merpati Nusantara Airlines disebut menghentikan operasional selama 5 hari (25-29 Januari 2014) di Bandara Soekarno Hatta.

oleh Nurmayanti diperbarui 27 Jan 2014, 16:54 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2014, 16:54 WIB
merpati-130327-b.jpg
Maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines disebut menghentikan operasional selama 5 hari (25-29 Januari 2014) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Cengkareng Banten.

Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Murjatmodjo mengaku hingga kini pihaknya tak mendapatkan laporan dari manajemen Merpati perihal penghentian operasional tersebut.

"Belum lapor, tapi memang kalau dia berhenti harusnya lapor meski kalau tidak lapor tak ada sangsi," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (27/1/2014).

Kendati belum lapor, dia mengaku, tak ada sangsi apapun yang diberikan kepada Merpati. Pasalnya secara aturan sebuah maskapai hanya diberi waktu 21 hari jika ingin menghentikan operasional karena alasan tertentu. Lebih dari itu maka Kemenhub berhak mengevaluasi rute penerbangannya hingga pencabutan izin usahanya.

Djoko memastikan pihaknya akan meminta klarifikasi perihal keputusan Merpati menghentikan operasi di Bandara Soetta. "Kita tinggal minta klarifikasi jika belum lapor," jelas dia.

Seperti diberitakan, PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan maskapai penerbangan nasional PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah berhenti beroperasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

 "Merpati tak beroperasi sejak 25-29 Januari 2014," kata  Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko saat berbincang dengan Liputan6.com.

Namun Tri enggan untuk mengungkapkan alasan dihentikannya operasional Merpati di Bandara Soekarno Hatta. "Untuk alasannya mungkin sebaiknya dikonfirmasi ke Merpati," ungkap dia.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan Merpati Riswanto belum bisa memberikan tanggapan. "Saya sedang rapat, nanti hubungi saya lagi," terang dia.

Sekadar informasi,  nasib Merpati masih saja terkatung-katung di tangan pemerintah. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki skema pembangkrutan secara bertahap, sedangkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghendaki Merpati tetap hidup dan membentuk anak usaha baru.

Kedua opsi itu dikaji karena saat ini Merpati terlilit utang sebesar Rp 7 trilun. Salah satu utang Merpati yaitu utang bahan bakar avtur kepada PT Pertamina (Persero). Hingga pertengahan November 2013, utang Merpati ke perusahaan minyak pelat merah itu telah mencapai Rp 1,2 triliun.

Utang yang begitu besar tersebut membuat Pertamina sempat memutuskan menghentikan pasokan bahan bakar kepada maskapai penerbangan yang fokus pada rute Indonesia Timur itu.

Direktur Niaga dan Pemasaran Pertamina Hanung Budya sebelumnya mengungkapkan, konsumsi avtur Merpati setiap hari mencapai Rp 3 miliar. Namun manajemen Merpati hanya mampu membayar kurang dari kewajibannya tersebut.  (Ndw/Igw)


Baca juga:

Dalam Sehari, Utang Merpati Tambah Rp 2 Miliar ke Pertamina

Merpati Nusantara Sengaja Dibangkrutkan?

Merpati Aviation Service Bakal Jadi Anak Usaha Merpati








Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya