Jurus Pertahankan Sawah dari Gusuran Proyek Perumahan

Setiap tahun di Indonesia, sekitar 120 ribu hektar lahan pertanian dialihfungsikan menjadi menjadi area pembangunan properti.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 01 Feb 2014, 18:46 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2014, 18:46 WIB
sawah-140103-b.jpg
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan pemerintah harus segera meninjau kembali persoalan susutnya lahan pertanian dari waktu ke waktu. Pasalnya, banyak lahan pertanian yang mengalami alih fungsi menjadi area perumahan dan industri.

"Setiap tahun di Indonesia, sekitar 120 ribu hektar lahan pertanian dialihfungsikan menjadi menjadi area pembangunan properti. Padahal saat ini tingkat kesuburan lahan pertanian Indonesia sudah merosot hingga di bawah 5%," ungkap Firman di Jakarta, Sabtu (1/2/2014).

Dia menyarankan masalah mekanisme infrastruktur irigasi dan waduk untuk lahan-lahan pertanian untuk segera diselesaikan.

Menurut data yang diterimanya, pada 2025 penduduk dunia akan meningkat hingga mencapai 9 miliar juta jiwa dan kebutuhan pangan akan meningkat.

Jika Indonesia terus bergantung pada impor dan terus-terusan membabat habis lahan pertanian di Tanah Air, dikhawatirkan krisis pangan dunia juga akan menimpa masyarakat di dalam negeri.

"Padahal kita punya Undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tetapi pembangunan rumah, hotel, restoran, dibiarkan saja oleh para gubernur," tukasnya.

Menanggapi opini Firma, pemerhati pertanian Indonesia, Khudori mengungkapkan, sedianya pemerintah mulai mempersiapkan diri sejak sekarang dan tidak melulu terbuai oleh kemudahan impor pangan.

Dia membeberkan tiga cara guna menyelamatkan lahan pertanian Indonesia:

1. Perbaikan di perencanaan tata ruang dan tata wilayah melalui kerjasama pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah provinsi yang dibakukan dalam peraturan daerah (Perda).

"Pemda (Pemerintah Daerah) ini harus membagi tata letak kota sesuai peruntukannya masing-masing. Misalnya, wilayah A sebagai wilayah pertanian. Itu tidak boleh dikonversi dan harus diterapkan. Wilayah B, untuk industri, wilayah C, untuk perumahan dan begitu seterusnya. Semua ditetapkan pada Perd," jelasnya.

HIngga saat ini dari sekitar 500 Pemda di seluruh Indonesia baru segelintir saja yang telah menerapkan perencanaan tata ruang tersebut.

2.  Memfokuskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan petani sebagai bentuk perlindungan lahan pertanian berkelanjutan seperti tertuang dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2009.

"Sekarang Pemda lebih senang jualan pendidikan atau kesehatan, jarang yang memperhatikan pertanian. Lihat dari struktur APBD, itu bisa kita lihat seberapa besar concern mereka terhadap pertanian di daerahnya," terangnya.

3. Pemerintah harus all out dalam mempertahankan lahan pertanian Indonesia dengan mengendalikan impor.

"Proyeksi ke depan,  era panen akan berakhir sementara sekarang impor kita masih besar. Kita seharusnya berhenti tergantung dan kecanduan impor di pasar dunia. Saya kira untuk komoditas pangan lokal yang berbasis tropis, kita harus swasembada. Tidak bisa tidak," tandasnya. (Sis/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya