Liputan6.com, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh pusat perbelanjaan, termasuk mal, perkantoran hingga rumah ibadah untuk mematuhi protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi.
Anies menegaskan tidak akan segan-segan menutup pusat perbelanjaan atau perkantoran yang melanggar aturan tersebut. Namun, penutupan dilakukan dengan tahapan-tahapan yang berlaku.
"Bila ada pertokoan, kantor, mal bila melanggar diingatkan dua kali," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Advertisement
Apabila dua kali peringatan dan masih ada tempat yang melanggar, baru lah Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin dan menutup tempat tersebut.
"Dua kali melanggar jadi tiga maka akan ditutup, ini demi melindungi masyarakat," ucap Anies.
Bantuan Masyarakat
Anies meminta partisipasi masyarakat untuk menegur dan melaporkan tempat-tempat berkegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
"Bila temukan penyimpangan tegur laporkan pada kita. Dan kita akan tindak, kami tidak segan cabut izin menutup tempat bila melakukan pelanggaran,"Â kata Anies.
Advertisement