Tidak Taat Protokol Kesehatan, Kantor hingga Mall di Jakarta Bisa Ditutup

Kantor hingga mall yang tak menaati protokol kesehatan bisa ditutup.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Jun 2020, 07:15 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 07:15 WIB
Liputan 6 default 5
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh pusat perbelanjaan, termasuk mal, perkantoran hingga rumah ibadah untuk mematuhi protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi.

Anies menegaskan tidak akan segan-segan menutup pusat perbelanjaan atau perkantoran yang melanggar aturan tersebut. Namun, penutupan dilakukan dengan tahapan-tahapan yang berlaku.

"Bila ada pertokoan, kantor, mal bila melanggar diingatkan dua kali," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Apabila dua kali peringatan dan masih ada tempat yang melanggar, baru lah Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin dan menutup tempat tersebut.

"Dua kali melanggar jadi tiga maka akan ditutup, ini demi melindungi masyarakat," ucap Anies.

Bantuan Masyarakat

Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Anies meminta partisipasi masyarakat untuk menegur dan melaporkan tempat-tempat berkegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

"Bila temukan penyimpangan tegur laporkan pada kita. Dan kita akan tindak, kami tidak segan cabut izin menutup tempat bila melakukan pelanggaran," kata Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya