Masih Cemas Risiko COVID-19, Keputusan Lepas Masker Sudah Dipertimbangkan Matang

Jika berada di ruang terbuka dengan jumlah orang sedikit, maka masyarakat diperbolehkan melepas masker.

oleh AY Yustiawan diperbarui 18 Mei 2022, 19:43 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2022, 19:43 WIB
Lepas masker
Aturan lengkap mengenai relaksasi pemakaian masker selama pandemi/copyright shutterstock

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan keputusan melonggarkan penggunaan masker. Pemerintah memutuskan kebijakan ini dengan melalui pertimbangan matang.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat yang masih cemas adanya risiko penularan COVID-19.

Menurut Mohammad Syahril, jika tidak yakin lepas masker, tidak ada pula larangan pakai masker.

"Saya kira apa yang diputuskan Presiden sudah melalui kajian luar biasa. Meski begitu, kita tetap harus waspada. Masing-masing ketentuan (diperbolehkan lepas masker) harus kita ikuti juga," terang Syahril di Gedung Kemenkes Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022.

"Kalau kita tidak yakin dengan itu (melepas masker), tidak ada larangan pakai masker kan ya."

Syahril menerangkan, penularan COVID-19 dapat melalui percikan (droplet), sehingga dibutuhkan jaga jarak pada rentang 1 sampai 2 meter. Pada kondisi di luar ruang dengan jumlah orang yang sedikit dan jarak saling berjauh-jauhan, tidak masalah melepas masker.

"Penularan (COVID-19) pada jarak dekat, makanya kita jaga jarak antara 1 sampai 2 meter. Kemudian kalau kita bertemu dengan orang yang (jaraknya) jauh-jauhan, ya boleh dong lepas masker dengan adanya pelonggaran (masker) ini," imbuhnya.

Wajib Dipakai

Jokowi Longgarkan Aturan Wajib Masker di Ruang Terbuka, Bagaimana di Pesawat dan KRL?
Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melepas masker di ruang terbuka. Namun bagaimana aturan di pesawat dan KRL? Simak penjelasannya berikut ini! (pexels/uriel mont).

Sebagaimana pelonggaran penggunaan masker yang disampaikan Jokowi, Mohammad Syahril menyampaikan, apabila berada di ruang tertutup, masker tetap wajib dipakai. Jika berada di ruang terbuka dengan jumlah orang sedikit, maka masyarakat diperbolehkan melepas masker.

"Di ruang tertutup, maka tetap wajib pakai masker. Saat ini, dengan kebijakan seperti itu (pelonggaran masker), masyarakat jadi lebih longgar pakai masker," ujarnya.

"Tetapi di sisi lain, dengan disiplin masker bagus juga lho. Yang perlu disampaikan, kebiasaan ini meniadi bagian dari kehidupan kita. Jadi, masker melindungi kita dan orang-orang sekitar."

Terkendali

Jokowi Longgarkan Aturan Wajib Masker di Ruang Terbuka, Bagaimana di Pesawat dan KRL?
Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melepas masker di ruang terbuka. Namun bagaimana aturan di pesawat dan KRL? Simak penjelasannya berikut ini! (Instagram/jokowi).

Sebelumnya, Presiden Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Pelonggaran ini terkait dengan kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

"Dengan memerhatikan kondisi saat ini, yang mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," papar Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 17 Mei 2022.

Ruangan Tertutup

Jokowi Longgarkan Aturan Wajib Masker di Ruang Terbuka, Bagaimana di Pesawat dan KRL?
Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melepas masker di ruang terbuka. Namun bagaimana aturan di pesawat dan KRL? Simak penjelasannya berikut ini! (Instagram/anna shvets).

"Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."

Walau begitu, Jokowi menekankan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas.

Bukan Berhenti Pakai Masker

Gerakan Mobil Masker BNPB
Tenaga Ahli Kasatgas Penanganan COVID-19 Bigjen Pol Imam Pramukarno melepas Gerakan Mobil Masker ke Pantura di Sekretariat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pusat, Gedung Is Plaza, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). (Dok BNPB)

Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyatakan, setuju dengan kebijakan pelonggaran masker yang diumumkan Jokowi.

Setuju saja dengan kebijakan lepas masker, dan tidak perlu mendramatisasi hal ini, tulisnya dalam akun Twitter pribadinya.

Zubairi menambahkan, hanya karena mandat dicabut, bukan berarti harus berhenti pakai masker. Setiap masyarakat harus mempunyai kesadaran berperilaku hidup sehat, termasuk menggunakan masker.

Saatnya masing-masing kita punya kesadaran tentang pola hidup sehat, termasuk pakai masker yang efektif cegah virus menular, tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya